KENDAL, (tintakitanews.com) – Untuk memastikan pemberlakuan PPKM Level 1 berjalan dengan lancar di wilayah Kecamatan Ngampel dan Kecamatan Pegandon, di pandang perlu untuk meningkatkan patroli dan pemantauan.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD tanggal 23 Febuari 2022 tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron di Kabupaten Kendal.
Dalam menerapkan PPKM Level 1, personil Polsek Pegandon memantau di areal pertokoan dan warung untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah di keluarkan pemerintah.
Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan untuk mengecek dan memastikan pelaksanaan PPKM Level 1 telah di patuhi oleh pemilik warung dan toko serta masyarakat,” terang Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR, Rabu (13/4/2022) pukul 19.00 wib.
AKP Zainal mengatakan kegiatan pemantauan ini dilaksanakan untuk memastikan semua pihak terutama pemilik toko dan warung sudah menjalankan serta mematuhi aturan.
“Kegiatan pemantauan ini juga bertujuan untuk mengingatkan pemilik warung dan toko agar benar-benar taat mengikuti aturan selama masih diberlakukannya PPKM Level 1, sehingga berhasil menurunkan serta memutus penyebaran Covid-19 varian omicron,” terang Kapolsek Pegandon.
Reporter : Hartadi