Batang, (tintakitanews.com) – Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Akhmad Al Munasifi meminta para tokoh masyarakat untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.
“Iya semalam, Polsek bersama Satbinmas lakukan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Karangasem Selatan, sebagai upaya pencegahan petasan pada lebaran,” kata Kapolsek saat ditemui pada Selasa (12/4/2021).
Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon, karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.
Selain larangan petasan, Kapolsek mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.
“Sebab, dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” tandasnya.
Ia juga meminta masyarakat selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan serta vaksinasi lanjutan bagi yang belum menghadapi mudik lebaran di tengah situasi masih pandemi COVID-19.
“Imbauan itu wujud kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami berharap kepatuhan ini dapat mewujudkan wilayah Kecamatan Batang yang aman, tenteram dan terhindar dari penularan COVID-19,” tutupnya.
Reporter : Hartadi