KENDAL — Polsek Cepiring kembali melaksanakan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Selasa (29/3/2022) pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mendasari Inmendagri No.09 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Dan Instruksi Bupati Kendal No. 5 Tahun 2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan, Polsek Cepiring melibatkan 2 personel Polri dan 1 personel TNI
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H. mengatakan “Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,” jelasnya.
“Kami juga memberikan imbauan dan pemberlakuan jam oprasional pertokoan. Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal pukul 21.00 Wib,” imbuhnya.
“Sebanyak 4 pelanggar terjaring dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” imbuhnya.
“Kami berharap masyarakat masih taat prokes dan jangan terlena dengan turun menjadi level 2. Jangan sampai ada klaster-klaster baru karena ueforia,” pungkas Kapolsek.