News  

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Menggugat Tiga Kepala Desa Kab.Simalungun Ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut

SUMATERA UTARA — Patar Sihotang, S.H., M.H. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada tanggal, 19/11/2021 memerintahkan Halomoan Sianturi selaku Ketua PKN Kabupaten Simalungun, untuk mendaftarkan ke KIP Medan Provinsi Sumatra Utara terkait sengketa Informasi Publik, tiga Kepala Desa yang saat ini sebagai Termohon:

1.Nagori Marihat Mayang Kecamatan Hutabayu Raja.

2.Nagori Simpang Raya Pane Kecamatan Panei.

3.Nagori Negeri Dolok Kecamatan Panribuan.

Halomoan Sianturi Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabubapten Simalungun saat di Wawancarai Tim Media  menuturkan, adanya gugatan sengketa informasi publik ini atas perintah Ketua Umum Patar Sihotang, S.H., M.H dan tentunya sudah melalui prosedur.

” Karena, Kepala Desa selaku atasan PPID Desa tidak memberikan permohonan informasi publik yang kami mohonkan, dan juga tidak menanggapi surat Keberatan yang kami ajukan, pada bulan Agustus dan September 2021 Tim PKN Kabupaten Simalungun mengajukan surat permohonan informasi publik ke tiga Kepala Desa sebagai atasan PPID,” ungkapnya.

Dikatakan Patar, Surat yang kami ( PKN,-red ) layangkan tentunya merujuk ke UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, namun sudah lebih dari 10 hari kerja permohonan yang kami ajukan tidak diberikan oleh ke tiga Kepala Desa tersebut.

” Karena permohonan yang kami ajukan tidak kunjung diberikan, selanjutnya kami mengajukan surat Keberatan pada bulan September 2021 dan sudah sampai 30 hari kerja lebih surat Keberatan tersebut tidak di ditanggapi juga.
Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan terhadap ke 3 Kepala Desa ke Komisi Informasi Publik di Medan Provinsi Sumatra Utara,” terangnya.

Sementara itu, Arifin (Sekretaris), Moza Fernandez Zega (Bendahara) PKN Kabupaten Simalungun menuturkan, PKN sudah mendapatkan panggilan sidang dari KIP Medan Provinsi Sumatra Utara dan pihaknya pun tentunya akan menghadiri persidangan pada hari Rabu, Tgl, 16/03/2022 tentunya sesuai dengan panggilan sidang.

” Kami sangat Optimis akan memenangkan persidangan di KIP, terkait dengan sengketa Informasi Publik ini, dan bukan cuma PKN Kab.Simalungun yang Mengajukan gugatan ke KIP, ada juga dari beberapa kabupaten Kota di Sumatra Utara, seperti Kab.Taput 5 Kepala Desa dari (Kec.Parmonangan dan Kec.Purba Tua). Kab.Karo 7 Kepala Desa dari (Kec.Merek, Kec.Tigapanah Kec.Barusjahe). dan Kab.Paluta Mengajukan Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya.

Reporter : Fam Fuk Tjong / Januardi, M.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif