PEKALONGAN — Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjadi narasumber atau pemateri dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Perencanaan Pembangunan Desa Kecamatan Lebakbarang yang diselenggarakan di ruang Aula Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan menjelaskan secara rinci apa saja yg menjadi point penting dalam materinya. Mulai dari pengertian, dasar hukum, peran Polri dalam mengawal dana desa, tindak pidana korupsi dan lain sebagainya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Arief, Dana Desa (DD) yang setiap tahun dianggarkan Pemerintah Pusat, dampak positifnya sudah dirasakan oleh seluruh mayarakat. Dengan adanya Dana Desa, masyarakat kini dapat menikmati fasilitas infrastruktur berupa akses jalan desa, drainase dan lain sebagainya.
Pihaknya pun meminta dalam penggunaan Dana Desa (DD) harus benar-benar sesuai peruntukannya berdasarkan aturan yang berlaku. Jika pengelolaan Dana Desa (DD) dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, maka tidak akan menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Sebaliknya jika melanggar aturan dan mekanisme yang ada, akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kapolres.
Untuk itu, Kapolres pun mengingatkan, perlunya kehati-hatian dalam penggunaan Dana Desa, perlu koordinasi dengan BPD dengan baik sebagai pengawas pemerintahan desa.
Dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tersebut, turut hadir pula sebagai narasumber Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, M.H., dan Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H.