SURABAYA — Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) resmi mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan dan semua pejabat pimpinan Lapas Kelas IIA Pamekasan, ke Kanwil Kemenkumham Jawa timur, terkait adanya dugaan Pungli dan Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan, (7/2/2022).
Bahaiki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma, mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan beserta jajarannya terkait dugaan Pungli dan Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Kepada awak media, Baihaki Akbar mengatakan,” Laporan kami di terima baik oleh Pak Ajuarman, dan kami juga meminta kepada Pak Ajuarman untuk segera menindaklanjuti laporan dari kami”. ucap Baihaki
Dalam hal ini Baihaki Akbar juga menyampaikan kepada Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur bahwa sudah menyiapkan bukti dan para saksi korban.
“Bukti dan Saksi sudah kami siapkan, kami siap kapan saja untuk di mintai keterangan sebagai pelapor”. Tegas Baihaki.
Baihaki juga dengan tegas meminta kepada kepala kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terhadap terlapor bahkan pemecatan, karna menurutnya hal ini ada dugaan faktor kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas.
“Hal ini bukan sebuah kelalaian yang biasa, kami menduga praktek pungli di lapas ini sudah menjadi tradisi di lapas IIA Pamekasan. Maka kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kebenaran”. Tandas Baihaki
Bahkan Pemuda Madura ini juga akan melaporkan hal tersebut yakni mengirim surat ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kemenkumham RI dan Ombudsman RI.
Kontributor : Agus Delik