KENDAL — Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot racing, Kapolsek Patean AKP Budijanton bersama Kanit Binmas dan Kanit Intelkam Polsek Patean kembali turun ke warga masyarakat di Obyek Wisata Curug Sewu Kecamatan Patean melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor.Jum’at (28/1/2022).
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Patean AKP Budijanton menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini kami dari pihak Kepolisian (Polsek Patean) sedang melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing. Karena saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat,” kata Kapolsek Patean.
Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Reporter : Hartadi
Editor : Enggar