LABUHAN DELI, TintaKitaNews.com – Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) dibantu Regu Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lingkungan rutan melalui layanan penitipan makanan dan barang. Kejadian ini berlangsung Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, upaya penyelundupan terungkap saat petugas melaksanakan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil berbungkus plastik bening yang disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS. Barang tersebut dibawa oleh pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan untuk tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (Alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah.

Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas, barang terlarang tersebut berhasil diamankan sebelum sempat masuk ke area hunian warga binaan.

Seusai penemuan tersebut, petugas penggeledahan kunjungan segera berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan serta Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli guna mendapatkan arahan penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.