MEDAN, TintaKitaNews.com – Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolsek Medan Baru dan Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Desakan ini disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum melaporkan oknum penyidik di satuan kerja tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subronto SH, Satria Adiguna SH, dan Arief Cahyadi Harahap SH, menjelaskan tuntutan itu muncul karena adanya dugaan kuat pembiaran tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara klien mereka.

Menurut Dongan, timnya menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan keberpihakan yang jelas. Salah satu poin krusial adalah keputusan melepaskan pelaku hanya beberapa jam setelah ditangkap dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Padahal, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau diketahui belum diamankan oleh penyidik.

“Hal ini sangat mencurigakan dan menunjukkan penanganan yang tidak sesuai aturan. Bagaimana mungkin pelaku yang membawa senjata tajam dan melukai korban bisa dibebaskan begitu cepat, sementara barang bukti utama belum disita?” ujar Dongan dalam keterangan persnya.

Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polsek Medan Baru. Kapolsek selaku penanggung jawab wilayah dan Kanit Reskrim selaku penanggung jawab penanganan perkara dinilai harus bertanggung jawab atas kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.

“Pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Pengawasan internal di sana tidak berjalan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan,” tegasnya.

Selain masalah pelepasan pelaku, tim hukum juga mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum penyidik berinisial Bripka SR. Berdasarkan keterangan korban berinisial KN (41), penyidik tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan. Uang itu disebutkan akan diserahkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Awalnya korban menolak, namun karena merasa keselamatan diri dan keluarga terancam, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

“Permintaan uang itu jelas merupakan pelanggaran berat dan bentuk penyalahgunaan jabatan. Kami memiliki keterangan lengkap dari klien terkait hal ini dan sudah masuk ke dalam materi laporan ke Propam,” tambah Dongan.

Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik, profesionalisme, hingga pemerasan telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa kemarin. Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), korban dan tim hukum sudah melayangkan laporan awal yang menyoroti ketidakprofesionalan penanganan kasus.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lingkungan IV, Kelurahan Medan Polonia. Pelaku diketahui menggunakan pisau dan melukai bagian pelipis kanan, kiri, hingga tengkuk korban. KN telah melaporkan kejadian itu dengan nomor registrasi STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun, penanganan kasus itu dinilai berat sebelah dan seolah memihak pelaku. Pelaku dilepaskan kurang dari tiga jam setelah ditangkap, padahal belum genap 24 jam proses hukum berjalan, serta bukti visum et causa dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan adanya tindak pidana.

Tim hukum Pelita Konstitusi berencana akan memperluas laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus ini mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat sebagai lembaga independen pengawas kinerja Polri.

“Langkah kami ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan bentuk kepedulian agar nama baik institusi terjaga dan kepercayaan masyarakat tetap ada. Kami minta jika terbukti bersalah, pejabat dan petugas terkait harus dicopot dari jabatan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dongan.

Pihaknya menegaskan penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan adil bagi semua warga negara tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, serta pihak Polda Sumut terkait laporan dan desakan pencopotan tersebut.