SERANG, TintaKitaNews.com – Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang pelaku, sementara enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers di Serang, Kamis (4/6/2026).
Menurut penjelasan Dian, peristiwa bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita tersebut kemudian menghubungi suaminya, yang merupakan anggota Brimob. Tidak lama berselang, sejumlah rekan korban tiba di lokasi dan terlibat perdebatan dengan sekelompok orang, yang akhirnya memicu aksi kekerasan.
“Perdebatan itu berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban. Keempat pelaku yang telah kami amankan memiliki peran berbeda-beda di lokasi kejadian, mulai dari melempar batu, melakukan ancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” ungkap Dian.
Dalam pengembangannya, polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku yang beroperasi di bawah kedok penagihan utang. Mereka diketahui memanfaatkan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran. Setelah kendaraan sasaran teridentifikasi, pelaku akan menghentikan kendaraan tersebut di jalan dan meminta sejumlah uang tebusan.
“Jika pemilik kendaraan memberikan uang, kendaraan akan dilepas. Namun jika menolak, kendaraan akan dirampas. Temuan kami menunjukkan ada penyimpangan: kendaraan yang berhasil dikuasai tidak disetorkan kepada perusahaan pembiayaan yang memberi tugas, melainkan dijual sendiri atau digunakan kembali untuk operasional penagihan,” jelas Dian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional, serta surat tugas yang dijadikan pelengkap aksi mereka. Ditemukan pula fakta bahwa kedua mobil operasional tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Keempat pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, enam orang lain yang teridentifikasi terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam proses pengejaran tim kepolisian.
Di akhir keterangannya, Dian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme yang berkedok sebagai penagih utang di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengimbau agar tidak lagi ada aksi merampas kendaraan dengan cara-cara kekerasan di jalan. Setiap pelaku yang kedapatan melakukan hal tersebut akan kami proses hukum seberat-beratnya,” tegas Dian.

Tinggalkan Balasan