LEBAK – Pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Lebak menghadapi serangkaian dugaan masalah, mulai dari tidak transparansinya proses rekrutmen karyawan hingga pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pada fasilitas dan kualitas makanan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Banten mengungkapkan bahwa proses perekrutan tenaga kerja di seluruh dapur MBG yang tersebar di setiap kecamatan Lebak dinilai tidak profesional dan penuh dengan kecurangan.
“Rekrutmennya jelas tidak adil, mereka sengaja mengesampingkan warga lokal yang seharusnya menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat program, hanya untuk menempatkan orang bawaan dan kroni mereka dengan alasan yang tidak masuk akal, khususnya di Wilayah Kecamatan Kalanganyar dan Rangkasbitung,” ujar Ketua Umum GPBB, Ifan Febriyanto, kepada awak media pada Rabu (18/2/2026).
Menurut Ifan, dugaan penyelewengan ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial karena masyarakat lokal hanya dijadikan penonton dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, pihak GPBB juga mencurigai ketidaksesuaian standar pada kualitas sumber daya manusia dan makanan yang disajikan, termasuk kemungkinan praktik korupsi atau pemborosan.
Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) juga telah mengajukan tuntutan audit menyeluruh setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran SOP BGN pada salah satu dapur MBG di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan kondisi dapur tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk struktur bangunan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sarana pendukung lainnya.
“Program MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, bukan ajang pengabaian standar demi keuntungan pribadi,” ujar Ketua KMKC, Muhamad Saroji, pada Selasa (3/2/2026).
KMKC mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang, yaitu melakukan audit menyeluruh terhadap dapur MBG dan mitra pelaksana, pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan fasilitas dan kendaraan distribusi, serta evaluasi komprehensif beserta pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.
Pegiat sosial Kabupaten Lebak, M. Tantowi, mendukung langkah KMKC dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap program MBG. “Program ini adalah investasi bagi masa depan masyarakat. Setiap tahapan harus selalu memenuhi standar yang telah ditetapkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kesempatan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan