GOWA – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Kabupaten Gowa melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Minggu (15/2/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gowa terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025, termasuk proyek pembangunan lapangan senilai Rp556.261.350.
Ketua DPD INAKOR Gowa, Aswar, ST., S.H., menyampaikan bahwa peninjauan fisik bertujuan untuk memastikan laporan yang diajukan memiliki dasar faktual. “Kunjungan ini bagian dari upaya kami memastikan laporan yang telah disampaikan memiliki dasar faktual di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pantauan awal, INAKOR menilai terdapat sejumlah kondisi fisik yang memerlukan perhatian serius dan patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan yang diselesaikan.
“Kami melihat indikasi yang patut didalami lebih lanjut. Apakah ada potensi penyimpangan atau tidak, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya,” lanjut Aswar.
INAKOR menegaskan tidak ingin berspekulasi, namun mendorong agar proses audit dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Gowa segera dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat. Kunjungan lapangan ini juga dilakukan di tengah harapan warga Desa Rappolemba yang menunggu tindak lanjut proses hukum agar dapat berjalan transparan dan penggunaan Dana Desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan