MEDAN, Tintakitanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkapkan total 33 kasus perjudian dengan 62 tersangka dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, keberhasilan penindakan merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk unit Pidana Umum Polrestabes Medan, dukungan masyarakat, serta peran media dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara kepolisian, masyarakat, dan media. Informasi yang kami terima kami tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, dan jika terbukti, kami bertindak tegas,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasie Humas Polrestabes Medan.
Dari total kasus yang diungkap, perjudian online mendominasi dengan 18 kasus dan 22 tersangka. Polisi menyita 16 unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp327 ribu.
Sementara itu, perjudian konvensional tercatat 9 kasus dengan 31 tersangka dengan barang bukti berupa 7 mesin tembak ikan, 10 mesin dingdong, 9 mesin jackpot, 404 koin jackpot, 5 chip permainan, 17 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7,135 juta.
Adapun perjudian darat tercatat 6 kasus dengan 9 tersangka dengan barang bukti berupa kertas catatan, telepon seluler, kalkulator, buku catatan, dan uang tunai Rp11,151 juta.
Dalam proses hukum, 6 perkara telah masuk tahap II, 13 perkara tahap I, dan 14 perkara masih dalam penyidikan.
Wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi adalah Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat. “Wilayah Percut Sei Tuan menjadi lokasi paling banyak kami temukan kasus, kemudian Pancur Batu, dan Medan Barat. Ini menjadi perhatian khusus kami untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan,” ujar Calvijn.
Ia menegaskan kepolisian akan terus konsisten menindak perjudian, premanisme, dan narkoba yang dinilai merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Jangan ada lagi oknum yang menghambat proses penegakan hukum, karena kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Calvijn juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jurnalis yang aktif memberikan informasi serta membantu penyebarluasan upaya pemberantasan kejahatan. “Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Polrestabes Medan memastikan penindakan terhadap perjudian dan kejahatan lainnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan