PAMEKASAN – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) di depan Kantor Pemkab Pamekasan pada Selasa (10/2) menuai kontroversi setelah koordinator lapangan aksi menyampaikan pernyataan terkait penindakan rokok ilegal, yang kemudian mendapat tanggapan dari Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI).

Koordinator lapangan demonstrasi, Kholili, mengajak agar aparat Bea Cukai dan penegak hukum tidak melakukan penindakan di jalanan dan mengaitkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023.

Ketua Umum GASI, Achmad Rifa’i, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan melemahkan upaya penegakan hukum. Menurutnya, pasal dalam PMK yang dimaksud merupakan definisi, bukan dasar untuk menghentikan penindakan.

“Publik perlu mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak disesatkan oleh penafsiran sepihak,” ujar Rifa’i, Rabu (11/2/2026)

GASI juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penggunaan nama petani untuk melemahkan penegakan hukum dan adanya dugaan kepentingan tersembunyi di balik aksi tersebut. Rifa’i menyebut terdapat pola lama di mana kelompok masyarakat kecil berada di garis depan, sementara pihak yang diduga diuntungkan tidak terlihat.

“Salah satunya adalah penggunaan istilah ‘penindakan liar’ yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat yang bekerja berdasarkan aturan,” jelasnya.

Menurut GASI, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara, perekonomian daerah, pelaku usaha legal, dan petani tembakau yang menjalankan usaha sesuai aturan. “Nama petani tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum,” tegas Rifa’i.

GASI menegaskan dukungannya terhadap Bea Cukai dan penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. “Pembinaan dan edukasi penting, namun penegakan hukum tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi terkait dengan pihak-pihak yang terkait.