BANTEN, TintaKitaNews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik setelah dianggap kurang transparan dalam proses penetapan penyedia jasa outsourcing serta pengadaan sarana prasarana kantor seperti komputer dan peralatan lainnya. Kritik tersebut muncul mengingat mekanisme seleksi mitra kerja dinilai tidak jelas, serta tidak adanya informasi publik mengenai kriteria dan standar yang menjadi dasar pemilihan.
Praktik yang dilakukan dinilai melanggar prinsip akuntabilitas yang wajib dijunjung oleh setiap lembaga publik. Menurut M. Tantowi dari Masyarakat Peduli Lebak, sistem yang tidak terbuka berpotensi menjadi celah bagi perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dan menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sistem yang tidak transparan dapat menjadi celah bagi perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya pada Rabu (11/2/2026) kepada awak media.
Penggunaan tenaga kerja outsourcing diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Luar dan Pengaturan Penyelenggaraan Kerja. Peraturan tersebut mewajibkan penyedia jasa outsourcing memiliki izin usaha sah dan memenuhi standar perlindungan hak tenaga kerja. Selain itu, Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur bahwa perjanjian outsourcing harus eksplisit mencantumkan jenis pekerjaan, hubungan kerja, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja.
Hingga kini, Disperindag Lebak belum menerbitkan informasi terbuka terkait daftar penyedia jasa outsourcing yang telah mendapatkan izin kerja sama. Dokumen legalitas penting seperti Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari masing-masing penyedia juga belum diumumkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak Disperindag Lebak dan terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan