Kecamatan Rumbai Akui Kekeliruan Administrasi dan Siap Mencabut Dokumen

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembatalan dokumen administrasi tanah atas nama Elsih Rahmayani (anak dari Asni) di Kecamatan Rumbai, yang dicatat dalam surat tertanggal 30 Desember 2020. Pembatalan dilakukan dengan alasan adanya tumpang tindih dua Sertifikat Hak Milik (SHM) pada bidang tanah yang sama, namun ditemukan sejumlah kejanggalan terkait dasar hukum dan prosedur.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan pihaknya menemukan poin-poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebutkan namun tidak tercatat jelas dalam data kependudukan.

“Kami melihat ada banyak hal yang janggal. Prinsipnya, pejabat teknis kecamatan tidak memiliki kewenangan membatalkan dokumen secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas dan tertulis,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat.

Komisi I juga mengkritik proses pembatalan yang diduga tidak melalui permohonan tertulis resmi, melainkan hanya melalui perwakilan secara lisan – dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika terbukti tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi serius.

Pihak yang mengaku dirugikan, Asni, menyampaikan bahwa pembatalan dokumen justru memperkuat klaim pihak lain atas tanah yang tengah disengketakan. Meskipun lahan tersebut telah digunakan untuk proyek negara, hak ganti ruginya hingga kini belum dibayarkan.

“Tanah kami sudah dipakai untuk proyek negara, tetapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba muncul surat pembatalan yang menguatkan klaim pihak lain,” ujarnya pada hari Selasa (10/2/2026).

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat pembatalan. Ia meminta maaf dan menyatakan kesiapan untuk mencabut dokumen yang telah dikeluarkan.

“Pembatalan dilakukan karena khawatir masalah tumpang tindih sertifikat akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami juga akui ada kekacauan akibat sebagian arsip tidak tercatat dalam register resmi, meskipun dokumen fisiknya masih tersimpan,” jelas Indra.