BANTEN – Ribuan meter kabel WiFi yang dipasang semrawut dan ratusan tiang yang ditempatkan tidak sesuai standar menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas di Kabupaten Lebak. Beberapa tiang bahkan ditempelkan pada tiang listrik PLN dan dipasang di badan serta bahu jalan provinsi dan nasional tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

PT My Republik adalah salah satu perusahaan yang tidak dapat menunjukkan izin teknis maupun rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak terkait pemasangan infrastruktur komunikasi tersebut.

“Posisi tiang tidak sesuai standar, sebagian bahkan terlalu dekat dengan jalur kendaraan. Risiko kecelakaan sangat tinggi terutama malam hari atau saat jalan licin,” tegas M. Tantowi, warga Kabupaten Lebak, pada Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, pemasangan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, namun juga merusak tata kelola infrastruktur publik. “Tidak bisa diterima jika oknum mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 pelaku dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian paksa pekerjaan, pembongkaran fasilitas, denda administratif, hingga proses pidana.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah dan provinsi untuk bertindak tegas. “Lakukan pemeriksaan menyeluruh, identifikasi pelaku, dan terapkan sanksi sesuai ketentuan,” tuntut Tantowi.

Ia juga mengajak pemerintah mengevaluasi proses pemberian izin dan menutup celah kemungkinan adanya pihak yang mendukung pelanggaran. “Hukum harus adil dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Hingga kini, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak terkait.