LEBAK, BANTEN – Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mengecam keras aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keselamatan rakyat serta kelestarian alam.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, pertambangan dilakukan di wilayah perbukitan dan kawasan tangkapan air yang memiliki fungsi ekologis vital. Eksploitasi di kawasan ini berisiko menimbulkan erosi, longsor, pencemaran sumber air, serta mengancam keseimbangan ekosistem. Ancaman tersebut menjadi lebih nyata mengingat memasuki musim curah hujan.

Pelanggaran Hak Konstitusional

Ketua Bidang Advokasi Sosial KMKC, Restu Hidayat, menegaskan praktik pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan merupakan pelanggaran hak konstitusional. “Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Restu menambahkan, jika aktivitas berjalan tanpa kajian AMDAL transparan, pengawasan ketat, dan keterlibatan negara, maka itu adalah bentuk kejahatan ekologis yang dilegalkan oleh pembiaran. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kapital jangka pendek yang mengorbankan keselamatan warga. Pembangunan yang merusak lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan perampasan hak hidup masyarakat,” tegasnya.

KMKC juga menyatakan kerusakan lingkungan adalah persoalan keadilan, karena rakyat kecil yang pertama kali menanggung dampak, sementara keuntungan dinikmati segelintir pihak.

Tuntutan Tegas kepada Pemangku Kebijakan

KMKC menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Pemerintah Desa Pasindangan dan Kecamatan Cileles segera menghentikan sikap pasif dan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan berbahaya.
2. Pemerintah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis.
3. Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka kepada publik.
4. Dinas ESDM dan Aparat Penegak Hukum turun langsung ke lapangan dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

KMKC menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konsisten. “Lingkungan bukan warisan leluhur semata, melainkan titipan untuk generasi mendatang yang wajib dijaga oleh negara,” tandas Restu Hidayat.