BANTEN – Puluhan warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, bersama Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Serang, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Hongrui Elektronika Jaya (HEJ) pada Kamis (5/2/2025). Lokasi aksi berada di Jalan Kopo-Maja, KM 4,5, Kecamatan Kopo.

Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu klarifikasi informasi upah pegawai, dugaan penyelewengan hak-hak pekerja, serta dugaan pelarangan ibadah Sholat Jumat bagi karyawan laki-laki.

Ketua DPD Bapera Kabupaten Serang, Engkos Kosasih, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan setelah dua kali mengajukan permohonan audensi yang tidak mendapatkan tanggapan positif. “Kami menduga ada larangan Sholat Jumat, penggunaan cara yang tidak pantas seperti menunjuk dengan kaki oleh pihak manajemen asing, serta upah yang di bawah UMR,” ujarnya.

Menurut Engkos, karyawan harian lepas (HL) dari Desa Nyompok hanya menerima upah antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu, padahal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tercantum angka Rp173 ribu. “Kami menduga ada gep gaji, namun belum jelas apakah ini dari manajemen atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan juga muncul karena perbedaan sistem pembayaran, di mana pihak perusahaan menggunakan sistem borongan sedangkan masyarakat mengacu pada standar UMR. Saat ini, pihak demo telah mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Serang. “Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami akan melaporkan ke kepolisian karena pelanggaran upah di bawah UMR dapat dikenai pidana satu hingga empat tahun,” tegas Engkos.

Sementara itu, pihak PT. HEJ melalui Pengurus Harian (PH) Uyo Taryo menanggapi, perusahaan tidak pernah melarang Sholat Jumat dan akan mengeluarkan pengumuman resmi mulai Jumat (6/2/2025) bahwa karyawan muslim laki-laki wajib melaksanakan ibadah tersebut mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

“Terkait dugaan perilaku tidak pantas oleh Mr. Jang, beliau telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya,” jelas Uyo. Ia menambahkan, kedua poin tersebut sudah disampaikan secara tertulis dengan saksi dari Kapolsek dan Kepala Desa, sehingga dianggap telah klarifikasi.

“Kami akan mengedukasi perusahaan dan siap menerima sidak dari dinas terkait. Semua komitmen akan kami pantau bersama dengan awak media,” pungkas Uyo.