MEDAN – Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi Anti Korupsi (GARUDA) Kota Medan mengeluarkan desakan tegas kepada Wali Kota Medan agar segera mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Wiriya Alrahman. Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik “calo mutasi” Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Walikota Medan pada hari Kamis 5 Februari 2026 ini, pengurus dan massa GARUDA menyatakan dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Jabatan Sekda adalah simbol integritas birokrasi. Jika muncul dugaan praktik calo mutasi ASN, maka sudah selayaknya Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan mencopot Sekda demi menjaga kepercayaan publik,” ujar juru bicara GARUDA Medan dalam pernyataan yang dibacakan di lokasi aksi.
GARUDA mengklaim, informasi yang beredar menyebut adanya belasan ASN dari luar Kota Medan yang diduga dimutasi untuk menduduki jabatan strategis. Beberapa nama yang disebutkan adalah Citra Effendi Capah, Rio Van Barobo, dan Khairul Azhar.
Citra Effendi Capah disebut telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan. Sementara itu, dua nama lainnya diduga akan segera menjabat sebagai Plt kepala dinas lain di Pemko Medan.
Menurut GARUDA, mutasi ASN seharusnya berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan sistem merit yang transparan. Namun kondisi yang terjadi memunculkan kecurigaan adanya permainan kekuasaan yang mengarah pada kepentingan pribadi.
“Kami melihat ada dugaan yang tidak benar di balik mutasi ini. Banyak ASN internal Kota Medan yang memiliki kemampuan dan pengalaman mumpuni namun belum diberdayakan secara maksimal,” tegas juru bicara tersebut.
Selain mendesak pencopotan Sekda, GARUDA juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
– Pemko Medan memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan dasar hukum mutasi ASN dari luar daerah
– Menghentikan sementara seluruh proses mutasi ASN impor hingga dilakukan pemeriksaan transparan dan akuntabel
– Melakukan audit internal serta investigasi independen oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau lembaga berwenang lainnya
– Memproses hukum seluruh pihak yang terlibat jika terbukti penyalahgunaan kewenangan
– Memublikasikan hasil investigasi kepada masyarakat untuk menjaga transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Daerah Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan tersebut.
GARUDA menegaskan, gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk menjaga profesionalisme ASN dan memastikan pemerintahan Kota Medan berjalan dalam koridor bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan