PEKANBARU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edwar Riansyah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi anggaran pada pengadaan barang dan jasa di Stadion Mini Gelora Hangtuah Kecamatan Kulim, meskipun telah dilakukan konfirmasi berulang kali. Kondisi ini menyebabkan beragam opini yang belum terverifikasi beredar luas di masyarakat.

Dugaan manipulasi muncul setelah Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) mengungkapkan adanya tiga paket kontrak baru yang ditandatangani menjelang akhir tahun 2025, padahal stadion telah beroperasi sejak 12 September 2025.

Dalam keterangan resmi, Sekretaris DPP SPKN Frans Sibarani menyatakan bahwa pengadaan tersebut terkesan hanya sebagai formalitas untuk pencairan anggaran. Ketiga paket pekerjaan yang menjadi fokus adalah pengadaan tiang gawang senilai Rp148.629.000 oleh CV Pivarinza Sejahtera, papan skor senilai Rp199.573.000 oleh CV Ransof, serta perbaikan pagar senilai Rp199.492.000 oleh CV Panca Putrindo Asri.

“Kami telah berusaha beberapa kali menghubungi pihak kepala dinas untuk mendapatkan klarifikasi terkait proses pengadaan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun,” ujar Frans kepada awak media pada Selasa (3/2/2026).

SPKN juga mencurigai adanya permainan dalam mekanisme pengadaan yang bertujuan untuk mencairkan anggaran. Mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum termasuk korupsi.

Selain kepala dinas, pihak media juga belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari para pemilik perusahaan yang menangani ketiga paket pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha mengonfirmasi informasi terkait kepada semua pihak yang terlibat.