PEMATANGSIANTAR, TintakitaNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika ke dalam lingkungan lapas, Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Sumut pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu unit handphone milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari hasil penggalian data pada handphone tersebut, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, yakni seorang anak magang berinisial DA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi diduga akan dilakukan keesokan harinya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di seluruh area lapas. Pada hari berikutnya sekitar pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan melakukan pemeriksaan ketat di Area Pintu Pengamanan Utama (P2U).

Saat pemeriksaan berlangsung, anak magang berinisial DA yang dicurigai hendak melakukan transaksi dengan WBP diamankan untuk dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa empat butir pil yang diduga inex, serta dua setengah paket yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan pihak lapas melakukan koordinasi dengan Polres Simalungun. Seluruh rangkaian kejadian juga telah dilaporkan kepada Kepala Lapas dan diteruskan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut sebagai laporan resmi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menegaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari peredaran narkoba.

“Hal ini juga bentuk implementasi nyata dari arahan pimpinan Ditjenpas dalam memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.