SUMATERA UTARA – Dugaan praktik mafia peradilan muncul di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Stabat melalui kasus perdata bernomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang melibatkan penggugat Narlis dan tergugat Dewi Susanti. Perkara tersebut diputus secara verstek tanpa kehadiran tergugat, yang mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang.

Kuasa hukum tergugat, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H., dan Arief Cahyadi Harahap, S.H., menyatakan PN Stabat tidak bersikap netral dan terkesan berpihak kepada penggugat. “Klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan. Ironisnya, rumah penggugat dan tergugat berdampingan. Kami menduga relaas tersebut diterima sendiri oleh penggugat,” ujar Rawi pada Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, putusan verstek tersebut melanggar asas audi et alteram partem yang mewajibkan pengadilan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara.

Kasus bermula dari hubungan utang-piutang yang terjadi sejak 2014 hingga awal 2017 dengan total pinjaman sebesar Rp700 juta. Tergugat mengaku telah membayar hingga Rp1,6 miliar pada tahun 2019, namun pada 2023 digugat dan diduga diberikan tuntutan utang sebesar Rp2,4 miliar dengan bukti yang diduga palsu.

“Setelah memperoleh salinan bukti, kami menemukan hanya dua tanda tangan dalam kwitansi yang benar, sedangkan tiga lainnya diduga dipalsukan,” jelas Rawi. Pihaknya telah melaporkan penggugat ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP: STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

Informasi yang diperoleh menunjukkan Narlis dikenal sebagai rentenir yang kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan peminjam. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, sejak 2022 hingga 2025, ia telah berperkara sebanyak 13 kali, hal ini memperkuat dugaan adanya hubungan khusus dengan oknum di lingkungan pengadilan.

Kuasa hukum Dewi Susanti meminta pihak berwenang yaitu Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera meneliti dugaan pelanggaran prosedur hukum serta penyalahgunaan wewenang yang terjadi. “Kami mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan melakukan reformasi hukum. Hanya Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat terkait membersihkan praktik mafia peradilan,” tegas Rawi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari pihak PN Stabat dan terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dugaan tersebut.