PALEMBANG, TintakitaNews.com – Dugaan kejahatan sistematis melalui pemalsuan surat tanah telah menguak praktik penguasaan lahan transmigrasi seluas 5.149,94 hektare di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, dengan menunjuk keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) beserta kroninya.

Korban yang diwakili Iskandar Halim Munthe, Nopri, dan Asep mengaku dirugikan akibat penjualan ilegal lahan yang seharusnya dilindungi. Tim pengacara yang mendampingi mengungkapkan, pelaku diduga menerbitkan ratusan surat jual beli bodong dengan memalsukan tanda tangan pihak terkait.

“Ini adalah kejahatan yang sangat rapi dan sadis. Mereka mencetak ratusan surat jual beli palsu untuk menjerat pembeli mayoritas dari luar Kabupaten Lahat,” ujar Iskandar kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Para korban berasal dari luar daerah dan diduga dimanfaatkan ketidaktahuannya. Kasus ini tidak hanya merugikan mereka senilai Rp117 juta secara langsung, tetapi juga dianggap sebagai penghinaan terhadap sistem hukum agraria nasional.

Tim hukum mengajukan tuduhan berdasarkan Pasal 385 dan 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan lahan. Selain itu, mereka juga mendesak penyidikan terhadap unsur pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat desa. Kami membawa bukti-bukti kuat agar mereka segera berbaju oranye,” pungkas Iskandar.

Hingga saat ini, oknum Kades yang disebutkan dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang disebut sebagai praktik “mafia desa” ini.