KOTA MAGELANG – Seorang gadis belia asal Kota Magelang, yang disebutkan sebagai Bunga, dibawa kabur tanpa izin orang tuanya oleh pelaku berinisial NA (18) warga Pringsurat, Temanggung, setelah awalnya kenalan melalui aplikasi media sosial OMI pada 26 Desember 2025. Kasus ini diungkapkan Polres Magelang Kota dalam konferensi pers pada Jumat (23/01/2026).
Pelaku mengaku diri sebagai ‘Sarju’ saat meminta nomor handphone korban dan kemudian berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, NA bersama temannya menjemput Bunga di Lapangan Voli Kiringan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik teman, lalu membawanya ke rumahnya di Desa Rejosari tanpa izin orang tua korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban pertama kali pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan ancaman kekerasan jika ditolak. Perilaku serupa dilakukan kembali pada 10 Januari dan 12 Januari 2026. Pada 15 Januari 2026, korban menolak ajakan pelaku dan menginginkan pulang, setelah itu petugas Unit 4 Satreskrim beserta Tim Resmob datang menjemput korban dan menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di belakang lemari.
Pelaku NA disangkakan berdasarkan Pasal 454 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota yang diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas.

Tinggalkan Balasan