BANTEN – Proyek pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang mendapatkan anggaran sebesar 3,5 miliar rupiah dari Pemerintah Provinsi Banten, diduga mengandung penyimpangan dan permasalahan dalam pelaksanaannya. Koordinator Masyarakat Peduli Lebak (KUMALA) telah meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan tuntas terkait kasus ini.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM) Provinsi Banten dan dijalankan oleh CV. Serang Kontraktor dirancang untuk meningkatkan fasilitas pendukung hunian masyarakat lokal. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan yang dilakukan KUMALA, muncul beberapa dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah pengurangan volume pekerjaan pada item jalan dan drainase, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta lokasi pemasangannya tidak selaras dengan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKS). Selain itu, pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan musholla juga dinilai tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Rohimin, Ketua Umum KUMALA, menegaskan bahwa dana negara yang berasal dari kontribusi pajak rakyat tidak boleh dipermainkan sembarangan. “Anggaran 3,5 miliar rupiah bukan angka kecil. Seharusnya dapat memberikan kualitas maksimal yang bermanfaat bagi rakyat. Jika kecurangan terus dibudayakan, rakyat lah yang akan menjadi korban,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Minggu (18/1).

Selain meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk mengusut tuntas, KUMALA juga mengajak Gubernur Banten dan Kepala Dinas PERKIM Provinsi Banten untuk mengambil tindakan tegas. “Jika dalam kasus ini dibiarkan, budaya praktik tidak baik akan semakin merajalela karena merasa minim pengawasan. Kadis PERKIM harus mengevaluasi dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada penyimpangan dari pihak kontraktor,” tegas Rohimin.

Hingga berita ini dimuat, pihak awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari Dinas PERKIM Provinsi Banten, CV. Serang Kontraktor, serta pihak Inspektorat Provinsi Banten terkait dugaan penyimpangan tersebut.