TEGAL – Kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pengancaman terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, ADS, yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Tegal berinisial S alias JP, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ADS mendatangi Polres Tegal Kota pada Senin (1/12/2025) untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.
Edi Purwanto, SH.,MH, Tri Yunianto Wibisono, SH, dan Agung Riski Saputra, SH, yang merupakan tim kuasa hukum ADS, hadir di Polres Tegal Kota sebagai bentuk dukungan agar penegakan hukum berjalan transparan. Mereka menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons yang cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tegal Kota atas disposisi terkait perkembangan kasus klien kami yang sudah turun. Ini akan segera ditindaklanjuti oleh internal Polres Tegal Kota,” ujar Edi Purwanto saat konferensi pers di Polres Tegal Kota. “Artinya, proses hukum ini masih berjalan,” tambahnya.
Edi Purwanto menegaskan bahwa S alias JP, yang juga berprofesi sebagai kontraktor, telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan pengancaman terhadap kliennya. “Kami datang ke Polres untuk menanggapi tindakan S alias JP terhadap klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum ADS mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan,” kata Edi Purwanto.
Kasus ini bermula sejak tahun 2022, terkait dengan kerjasama antara RSUD Kardinah dan PT. Curtina Prasara. S alias JP diduga menuduh ADS melakukan gratifikasi tanpa bukti yang kuat.
“Bagaimana mungkin seseorang tanpa bukti yang jelas menuduh orang lain melakukan gratifikasi, apalagi klien kami adalah seorang pejabat publik. Ini sangat mencemarkan nama baik klien kami,” jelas Edi Purwanto.
Tri Yunianto Wibisono menambahkan, pihaknya meminta agar S alias JP tidak melakukan penggiringan opini publik terkait kasus ini. “Kami percaya sepenuhnya kepada APH untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” tutupnya.
Sebelumnya, JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal (yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal, ADS) dan Direktur CV Curtina Prasara, IR, atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. JP menduga adanya gratifikasi sejak Maret 2022 karena kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legalitas dari Kemenkumham.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.












