News  

Residivis Jambret Gelang Emas di Magelang Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

JAWA TENGAH – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial WW (32) atas kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Mungkid. Pelaku yang merupakan warga Kwayuhan, Gelangan, Kota Magelang, ditangkap pada Selasa (25/11/2025) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Korban dalam kasus ini adalah FL (35), seorang wanita warga Tamanagung, Muntilan. Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di jalan Rambeanak-Mungkid, tepatnya di Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Mungkid, AKP Julius Marlon Gawe, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Mapolsek Mungkid, bahwa kejadian bermula saat korban hendak menjemput adiknya di SMP Negeri 2 Mungkid. “Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario 125 warna hitam. Kemudian pelaku merampas gelang emas seberat kurang lebih 4 gram yang dipakai korban di tangan kanan hingga putus,” terang AKP Marlon.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mungkid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marlon.

WW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, Kapolsek Mungkid mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Ambarawa pada tahun 2016. “Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polresta Magelang dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif