SERANG – Praktik kerja tidak manusiawi seakan menghantui Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, PT Sinar Cipta Sentosa (SCS) yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, menjadi pusat perhatian. Perusahaan tersebut diduga mempekerjakan karyawannya hingga 12 jam sehari dengan upah yang sangat minim, hanya Rp120.000, atau setara dengan Rp10.000 per jam.
Menurut informasi, Praktik ini diduga melibatkan Yayasan PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi (KASA) sebagai perantara.
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, sudah ada laporan mengenai dugaan pelanggaran jam kerja di PT SCS. Seorang pekerja mengungkapkan bahwa jam kerja mereka adalah dari pukul 8 pagi hingga 8 malam.
“Iya, sekarang ini kami masuk jam 8 pagi dan baru keluar jam 8 malam. Untuk karyawan yang melalui yayasan, upah per harinya Rp120 ribu,” ungkap Karyawan yang minta namanya tidak disebut. Ia juga menambahkan bahwa karyawan lama yang direkrut langsung oleh perusahaan menerima gaji sesuai UMR tahun 2023.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa sebelum menjadi PT SCS, perusahaan ini bernama PT Multikon, yang kemudian bangkrut sekitar dua tahun lalu.
“Dulu, sebelum PT SCS, di sini PT Multikon. Karena bangkrut, semua karyawan diberhentikan dengan perjanjian bahwa mereka tidak akan menerima pesangon. Sebagai gantinya, jika perusahaan kembali beroperasi dengan nama baru, gaji akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, D, yang menjabat sebagai HRD PT Karya Anugrah Sejahtera Abadi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang lagi-lagi dinilai tidak proaktif dalam menanggapi masalah ini. Saat dikonfirmasi sebelumnya, seorang pejabat Disnaker Kabupaten Serang Muhajir menyatakan bahwa tugas mereka hanya sebatas melakukan pembinaan.
“Kami hanya melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Serang. Untuk penindakan, itu wewenang Disnaker Provinsi,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi dan tanggung jawab antara instansi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Disnaker Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.
Menanggapi hal ini, Ade Jali dari LSM Gerhana mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
“Kami meminta Disnaker Provinsi dan Komisi I DPRD Banten untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi. Jangan biarkan pekerja diperlakukan seperti ini,” tegas Ade Jali.
Hal senada juga diungkapkan oleh Iwen, Humas Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Jawilan, yang menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada instansi pemerintahan terkait untuk memperjuangkan keadilan bagi para pekerja di Jawilan.
“Kami akan segera bersurat kepada Disnaker Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Serang, serta DPRD Banten. Banyak keluhan dari warga mengenai upah dan jam kerja yang tidak manusiawi. Perusahaan terkesan memanfaatkan kesulitan ekonomi warga, memaksa mereka untuk bekerja dengan upah yang tidak layak karena terdesak kebutuhan,” kata Iwen.
Lebih lanjut, Iwen juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja yang berlaku di Indonesia, yakni 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Namun, faktanya aturan ini tampaknya seolah dikangkangi oleh PT Karya Anugerah Sejahtera Abadi (KASA), di mana karyawan dipaksa bekerja 12 jam sehari atau 72 jam seminggu dengan upah sekitar Rp120.000.
“Artinya, pekerja hanya dibayar sekitar Rp10.000 per jam sungguh terlalu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan