LEBAK – Proyek Waduk Karian, yang digadang-gadang bakal membawa kemajuan bagi Kabupaten Lebak, kini justru menjadi sumber masalah bagi sebagian warganya. Lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka terendam air, sementara janji ganti rugi yang adil tak kunjung ditepati.

Upaya mediasi antara warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira, dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (3/11/2025), menemui jalan buntu. Kegagalan ini semakin menambah kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh negara.

Persoalan ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan menggunakan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang kuat. Akibatnya, lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka kini telah ditenggelamkan oleh Waduk Karian. Merasa haknya dilanggar, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari keadilan dan mendapatkan kompensasi yang layak.

Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang bertindak sebagai penggugat, mengungkapkan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh ini justru atas “arahan” dari pihak BPN Lebak dan BBWSC 3 sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang pada 13 Januari 2025.

“Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak dan BBWSC 3 justru ‘mengarahkan’ kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung,” kata Abdurohman kepada awak media seusai menjalani sidang mediasi.

Warga merasa pemerintah tidak memberikan dukungan yang seharusnya, melainkan justru membenturkan mereka dengan aturan hukum yang rumit dan berbelit-belit.

“Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintah, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran,” keluh Abdurohman.

Sementara itu, Enggar Buchori, S.Pd, seorang pegiat sosial yang turut mendampingi warga, menyampaikan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Hari ini kita dipertontonkan drama penguasa yang seolah menindas rakyatnya sendiri yang tidak berdaya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Enggar menyoroti fakta bahwa BBWSC 3 lebih memilih menggunakan jasa kuasa hukum dari luar pemerintah, sementara bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan justru tidak tersedia.

“Giliran masyarakat minta bantuan pendampingan hukum, katanya tidak ada anggaran. Namun, faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau kejaksaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” sindirnya.

Enggar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan berencana menggelar aksi unjuk rasa hingga ke Istana Presiden untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh warga Lebak akibat proyek Waduk Karian.

Selain permasalahan Waduk Karian, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berkaitan dengan tanah sitaan Beni Cokro. Ia juga menyinggung masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba yang masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak.

“Saya heran, mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan mereka dengan hukum,” katanya.

Enggar berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan langsung membantu warga Lebak dan mengevaluasi regulasi serta anggaran yang terkait dengan proyek Waduk Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain mengenai masalah fasilitas umum yang terdampak proyek, serta kasus dugaan manipulasi lahan yang dialami oleh dua orang warga Desa Sukajaya yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo, kami memohon agar masyarakat Lebak mendapatkan keadilan. Kami yakin, dengan kehadiran negara, persoalan ini akan menjadi terang benderang,” tandasnya.

Di sisi lain, Hanif SH, kuasa hukum dari Posbakum yang mendampingi warga, menyatakan optimis mampu membuktikan kepemilikan lahan yang sah di mata hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang kuat, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570.

“Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan tersebut,” ujar Hanif.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.