LEBAK – Bantuan dana CSR senilai kurang lebih Rp360 juta dari Bank Banten untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pengadaan Meja di Pasar Semi, Rangkasbitung, Lebak, kini menuai polemik. Selain efektivitasnya yang dipertanyakan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan pembuatan meja juga mencuat ke permukaan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketebalan besi yang digunakan untuk meja pedagang hanya sekitar 0,75 milimeter. Padahal, Manajer PD Lebak Niaga, Ilham Akbar, sebelumnya menyatakan bahwa dana Rp360 juta tersebut diperuntukkan bagi bantuan relokasi pasar, termasuk pembuatan meja untuk 823 lapak dengan ukuran panjang 1,2 meter dan lebar 1 meter disesuaikan dengan dudukan meja yang sudah ada. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas, ketahanan meja, dan potensi pemborosan anggaran.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Perdagangan, Yani, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa anggaran tersebut berasal dari CSR Bank Banten sebesar Rp360 juta dan dikelola oleh Lebak Niaga.
“Itu CSR dari Bank Banten, dikelola oleh Lebak Niaga,” kata Yani, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Ia bahkan mengirimkan tautan berita media online yang memberitakan kegiatan Lebak Niaga dalam mengelola CSR Bank Banten di Pasar Semi atau yang dikenal juga dengan sebutan “Kandang Sapi”.
Ditanya mengenai mekanisme teknis penggunaan besi tipis untuk pembuatan meja, Yani hanya menjawab, “Mudah-mudahan bisa awet ya kepakenya walaupun kondisinya seperti itu kita diberi mejanya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai bagaimana meja bisa awet, Yani menjawab dengan ambigu, “Dipake atau tidak, awet gak habis habis tentunya,” katanya.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut Pegiat Sosial Lebak, Sastra Wijaya, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, Jika benar spesifikasinya tidak sesuai, ini sudah keterlaluan. Berarti ada indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami akan mengawal persoalan ini dan akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Banten, Inspektorat, BPK dan Kejati Banten,” kata Sastra, Senin (3/11/2025) kepada awak Media.
Sastra juga menuntut Pemkab Lebak dan Bank Banten bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. “Jangan hanya diam karena jika hal itu benar, jelas akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Lebak dan Bank Banten nantinya. Segera lakukan investigasi dan berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Senada dengan Sastra, Masyarkat Peduli Pembangunan Lebak, M.Toufik menilai bahwa kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana CSR. “Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengawasi setiap proyek yang didanai oleh dana CSR karena dana ini semacam hibah yang administrasi mudah sekali di manipulasi oleh oknum tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan pribadi tanpa melihat kondisi masyarakat saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, M.Toufik selaku Masyarakat Lebak juga meminta transparansi dan akuntabilitas dari Pemkab Lebak dan Bank Banten terlebih dalam regulasi Penyaluran dan Penggunaan anggaran CSR.
“Jangan sampai Pasar Semi ini hanya menjadi ‘kandang sapi’ yang diisi dengan meja-meja pedagang berkualitas rendah dan dibangun dengan anggaran yang tidak jelas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak Media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan