LEBAK – Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, tengah dilanda prahara. Kabar dugaan penyelewengan anggaran Program Ketahanan Pangan (Ketapang) mencuat ke permukaan, menyeret nama mantan Kaur Keuangan desa, AR alias Oman, dan bahkan Kepala Desa (Kades) Binong, Saepudin.

Menurut H. Suryadi, Pengawas Koperasi Desa, Oman telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, sebelum lengser, ia diduga mencairkan dana Ketapang senilai Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disalurkan melalui Koperasi Desa, dan diperuntukkan untuk membayar insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya dipanggil oleh Pak Kades Saepudin, dan beliau membenarkan bahwa uang itu sudah dicairkan untuk membayar insentif perangkat desa, termasuk BPD, masing-masing tiga bulan kerja. Tapi untuk BPD hanya sampai bulan Oktober saja,” ungkap H. Suryadi, Senin (20/10/2025).

H. Suryadi juga menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat seharusnya memiliki aturan yang jelas. Ia menduga ada yang tidak beres, karena insentif sudah diterima sebelum pekerjaan dilakukan, bahkan insentif untuk bulan Oktober hingga Desember sudah cair.

Kades Binong, Saepudin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dana Program Ketapang telah dicairkan oleh AR alias Oman. Ia mengakui bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi insentif staf desa dan BPD. “Saya minta maaf atas kejadian ini. Saya mengakui kesalahan dan akan lebih berhati-hati ke depannya,” ujarnya.

Namun, pengakuan Kades Saepudin ini dibantah oleh salah seorang anggota BPD Desa Binong. Ia mengungkapkan bahwa insentif untuk bulan Oktober memang telah diterima, namun insentif untuk bulan Desember belum diterima oleh tujuh orang anggota BPD.

Mantan Kaur Keuangan Pasang Badan, Bantah Semua Tuduhan!

AR alias Oman, mantan Kaur Keuangan Desa Binong, membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh dana masih tersimpan aman di kas desa dan belum digunakan untuk keperluan apapun.

“Saya tegaskan, dana Ketapang memang sudah cair, tetapi belum digunakan untuk apa pun. Semua masih tersimpan di kas desa dan menunggu proses penyaluran sesuai hasil Musyawarah Desa,” tegas AR.

Oman juga menilai bahwa isu yang beredar merupakan kesalahpahaman terhadap mekanisme keuangan desa. “Yang menyebarkan kabar itu tidak paham administrasi. Semua penggunaan dana desa harus berdasarkan dokumen resmi dan keputusan bersama. Tidak bisa sembarangan digunakan,” imbuhnya.

Pegiat Sosial Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan!

Menanggapi polemik ini, Pegiat Sosial, Sastra Wijaya, menyoroti lemahnya regulasi administrasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Desa Binong. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Ketapang di Desa Binong.

“Jika terbukti ada pelanggaran, segera berikan sanksi tegas kepada pelaku karena telah mencoreng citra dan marwah desa di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.