SERANG – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur, Serang, kembali memicu polemik di tengah masyarakat akibat dugaan pelanggaran izin lingkungan dan praktik yang tidak transparan. Proyek pengurugan lahan ini diduga kuat tidak memiliki kejelasan izin lingkungan, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Di lapangan, tidak ditemukan adanya papan proyek atau identitas perusahaan pelaksana yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Sebaliknya, aktivitas pengurugan justru dilakukan oleh pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan Barisan Budi Rustandi (BBR), sebuah kelompok pendukung politik dari Walikota Serang.

Ketua BBR disebut-sebut sebagai pihak yang berada di balik proyek ini. Muncul spekulasi bahwa pembangunan ini terkait dengan mega proyek PIK 2, yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait ekspansi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Akhmad Rizky, perwakilan dari LBH YABPEKNAS BPD Banten, mengungkapkan indikasi keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode 2019-2024 dalam proyek ini. “Indikasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan politik yang berperan dalam melindungi aktivitas ilegal di Sawah Luhur,” ujarnya pada hari Selasa (2/9/2025).

LBH YABPEKNAS mempertanyakan respons Pemerintah Kota Serang, terutama Walikota Budi Rustandi, yang terkesan tidak mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Jika proyek ini benar-benar resmi, seharusnya semua proses perizinan dilakukan secara transparan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban hanya demi kepentingan segelintir kelompok,” tegas Akhmad Rizky. LBH YABPEKNAS juga tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, dengan tujuan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan.

Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi di lokasi pengurugan Sawah Luhur sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kami menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Pemkot Serang, hingga APH (Aparat Penegak Hukum), segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, dan perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.