SERANG – Janji penindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih tindakan nyata, yang tampak adalah deretan THM yang tetap beroperasi, memicu pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan.

Sejak awal Juni 2025, isu THM ilegal di Kabupaten Serang kembali mencuat. Satpol PP mengklaim telah melayangkan Surat Peringatan I dan II kepada pengelola, bahkan menjanjikan pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, investigasi di lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut belum berwujud tindakan konkret. Dragon Anyer, salah satu THM di Kecamatan Anyar, terpantau tetap buka dan ramai pengunjung pada 17 Juni 2025. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain di Kabupaten Serang, seolah menegaskan bahwa aktivitas THM berjalan tanpa gangguan berarti.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penertiban. Sikap ini semakin memperkuat spekulasi tentang keseriusan Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani isu sensitif ini. Ketidakjelasan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Majelis Pengurus Cabang Kabupaten Serang (Ormas PP MPC Serang).

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Bintang Dwi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif Satpol PP. “Perilaku ini jelas akan menimbulkan opini liar di masyarakat, mengingat peraturan di Pemerintah Kabupaten Serang melarang tegas berdirinya THM dan penjualan minuman beralkohol,” tegas Bintang. Pihaknya bahkan telah mengirimkan surat resmi pada 4 Juni 2025, mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menindak tegas THM demi menjaga norma kesusilaan dan membersihkan Kabupaten Serang dari praktik yang dianggap merusak moral masyarakat.

Bintang juga menyoroti dampak signifikan persoalan ini terhadap moral masyarakat, terutama di Kabupaten Serang yang mayoritas religius. Lebih jauh, ia menduga adanya indikasi ‘main mata’ antara oknum Satpol PP dengan pengelola THM, yang memungkinkan bisnis haram ini tetap eksis. “Kami lihat ada indikasi kedekatan antara oknum-oknum tertentu. Buktinya, sampai saat ini THM di sejumlah lokasi masih berdiri tegak seolah tidak ada yang berani menyentuh,” ujarnya.

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Provinsi Banten, segera mengambil langkah tegas terus bergema. Masyarakat menuntut penutupan segera THM ilegal yang dianggap meresahkan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: Apakah Pemerintah Kabupaten Serang akan bertindak tegas, ataukah kepentingan lain yang akan berbicara?