TANGERANG – Viralnya antrean warga di kantor Dukcapil Kota Tangerang pada 14-15 Juni 2025 untuk melegalisir dokumen guna pendaftaran SPMB 2025 menuai respons mengejutkan dari Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kadindikbud Banten, Lukman. Alih-alih memberikan solusi, ia justru diduga menyindir warga dengan sebutan ‘kampungan’.

Dalam wawancara dengan media di SMK Negeri 3 Tangerang, Lukman menyatakan bahwa seharusnya warga tidak perlu antre karena Kartu Keluarga (KK) digital sudah tidak memerlukan legalisasi. Ia juga seolah menuding masyarakat kurang memahami teknologi.

“KK digital tidak perlu dilegalisir. Kenapa masih ada yang antre? Cek lagi informasinya. Legalisir hanya untuk KK yang belum digital,” ujarnya dengan nada tinggi.

Lukman menjelaskan bahwa sistem SPMB 2025 telah menggunakan NIK berbasis digital, sehingga verifikasi bisa dilakukan secara online. “Dokumen digital tinggal diprint. Tidak perlu datang ke Dukcapil kalau sudah ada barcode atau format digital,” tambahnya.

Sementara berkaitan dengan hal ini publik menilai pernyataan dari seorang publik figur tersebut yang menyebut “orang kampung memang tidak paham digital” justru dikhawatirkan akan memicu persepsi negatif. Meski dirinya mengklaim ingin memberikan solusi namun cara penyampaiannya dianggap merendahkan dan tidak menunjukkan empatik terhadap kesulitan warga.

Sebelum berita ini di muat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.