JAKARTA – Aktivis Januardi Manurung resmi memberi kuasa pendamping terkait dugaan kasus perizinan edar dan kasus pajak perusahaan PT ROYAL TIRTA kepada kantor hukum Ujang Suhana sekaligus menyerahkan semua data hasil Investigasi yang di perolehnya.

Melalui rilis yang diterima Awak Media, Sabtu 10 Mei 2025 Januardi meminta kepada kuasa hukumnya agar segera  menyelesaikan persoalan tersebut  karena dari hasil temuannya diduga terindikasi merugikan negara.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ujang Suhana yang telah menjadi kuasa hukum. Saya meminta kepada Bapak Ujang Suhana supaya cepat menyelesaikan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahan PT ROYAL TIRTA diduga sudah merugikan negara,” ujar Januardi.

Tindakan ini merupakan bentuk respons terhadap Badan POM Bogor yang dinilai lambat menyikapi laporan yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu.

“Terhitung pada tanggal 14 April 2025 saya membuat laporan namun semua pihak seolah bungam diantaranya Bupati Bogor dan Gubernur Jabar terlihat hanya diam saja dengan kasus ini,” tambah Januardi.

Kata dia, Perlu diketahui bahwa dalam peraturan perizinan tertulis izin edar merupakan persetujuan registrasi produk yang memungkinkan produk tersebut diedarkan di wilayah Indonesia.

Peraturan tentang izin edar dan sanksinya meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana atau sanksi Administratif,” jelas Januardi.

Januardi Manurung yang juga Ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA Provinsi Jawa Barat menegaskan tentang risiko hukum mengedarkan Produk Tanpa Izin BPOM khususnya bagi Pelaku usaha yang menjual pangan olahan tanpa izin edar dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.

Menurut Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp4 Miliar.

Maka hasil investigasi di lapangan di temukan plang pajak yang belum di bayar oleh pihak perusahaan PT.ROYAL TIRTA. Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang vital untuk pembiayaan program-program publik dan pembangunan negara.

“Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan,” tegas Januardi.

Lebih jauh, Januardi menyampaikan bahwa Sanksi tidak taat pajak tersebut juga sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Diketahui apabila Wajib Pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi tersebut dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal ini, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.