SERANG – Menyikapi permasalahan salahsatu warga Desa Jawilan Kecamatan Jawilan yang bekerja di PT.CBA Chemical Industri dan berlokasi di perbatasan Desa Jawilan dengan Desa Majasari, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Jawilan (Ormas PP PAC Jawilan), beserta Anak Ranting se-Kecamatan Jawilan beri dukungan penuh agar warga tersebut mendapatkan keadilan dari pihak perusahaan.
Ormas PAC PP Jawilan melalui Wakil Ketuanya Ujep menyatakan komitmennya untuk mendukung warga Jawilan yang telah mengabdi selama 15 tahun di PT CBA Chemical Industri mencari keadilan karena seolah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Selain itu pihaknya juga berjanji jika persoalan tidak bisa di selesaikan di internal perusahan, maka Ormas PP PAC Jawilan akan mendorong permasalahan ini ke dinas ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Serang dan Provinsi Banten bahkan sampai ke Pemerintahan Pusat.
“Kami selaku Organisasi masyarakat berada di garda terdepan berjanji akan membawa permasalahan ini ke Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Serang dan Provinsi Banten apabila permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh internal perusahaan,” terang Ujep kepada awak Media, Minggu (9/3/2025) di Sekretariatnya.
Lebih lanjut, kata Ujep, pihaknya meminta agar seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Jawilan bisa memanusiakan para pekerjanya. Jangan sampai membuat aturan perusahan tanpa memperdulikan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat apalgi kebijakan tersebut merugikan para pekerja.
“Kami meminta agar Perusahan khususnya yang ada di wilayah kecamatan Jawilan Agar bisa memperhatikan kesejahteraan pekerjanya jangan seenaknya membuat aturan perusahan tanpa memperdulikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Daeran maupun pemerintah pusat,” tegasnya.
“Kami siap mengawal persoalan Turmudi sampai tuntas demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, karyawan PT CBA Muhammad Turmudi salah seorang Buruh PT. CBA Chemical Industri yang bertempat di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mengabdi selama 15 tahun kini keluhkan Perpanjangan kontraknya.
Menurutnya, pihak perusahaan saat ini seolah berlaku tidak adil, karena hanya memberikan kontrak satu bulan saja kepadanya, terhitung 4 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025.
Padahal diketahui bersama, sebelum Omnibus Law muncul pada tahun 2020, kita mengenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dibatasi selama 2 tahun.
Pemberi kerja hanya bisa memperpanjang kontrak sebanyak 1 kali dengan jangka waktu 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila ingin diperpanjang, pemberi kerja harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Saat ini Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap tersebut dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang disahkan.
Muhamad Turmudi saat ditemui dikediamannya pada Jum’at (7/3/2025) itu pun merasa Kecewa dan heran atas Perpanjangan kontrak yang diberikan oleh pihak perusahan karena tidak sesuai dengan pengabdiannya selama 15 tahun, mirisnya malah di perpanjang kontrak selama satu bulan.
“Jelas saya kecewa sekaligus heran karena pas saya baca kontrak yang akan saya tandatangani perpanjang hanya selama satu bulan, saya rasa tidak sesuai dengan masa pengabdian saya selama 15 tahun di perusahan,” kata Turmudi.
Ia juga menyoal adanya peraturan perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat Vidio konten komentar bagus atas produk yang dikerjakannya.
“Heran juga, peraturan perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat vidio konten komentar bagus produk yang kami kerjakan, apabila tidak mengirimkan dan membuat Vidio, akan diberikan sanksi dengan menandatangani surat Surat Peringatan (SP),” tukasnya.
Sementara itu, HRD PT.CBA Chemical Industri Nur Aripin HRD ketika dikonfirmasi melalui sambungan dan pesan WhatsAppnya terkesan enggan menanggapi konfirmasi awak media. Karyawan yang menjabat sebagai HRD tersebut itu pun memilih diam tak menjawab, padahal selulernya berdering menandakan Aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.