SERANG – Sebuah lagu berisi sindiran soal dugaan monopoli proyek website desa di Kabupaten Serang viral di media sosial.

Lirik lagu ini menyinggung dugaan bisnis terselubung di balik proyek tersebut dan ketidak transparan dalam pengelolaannya.

Lagu yang dinyanyikan dengan nada sindiran ini menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya bertujuan untuk digitalisasi desa justru diduga menjadi ajang transaksi bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

Berikut potongan lirik lagu pertama yang viral di media sosial

“Di ruang rapat mereka bicara, soal kemajuan desa dan masa depan kita…

Tapi kata ada rencana, bisnis terselubung yang kena…

Tanda tangan dipaksa di atas meja, bilangnya katanya demi desa…

Tapi ada yang beda, tiga puluh juta sudah terbang, tapi login pun masih hilang…

Reff:

Ratusan juta, oh siapa yang untung?

Bukan rakyat, bukan desa, hanya mereka yang licik di kursi tinggi…

Kemendes Yandri, turun dong!

Kami rakyat Kabupaten Serang menanti bapak untuk bertindak…

Lirik lain juga menyebutkan adanya dugaan pungutan besar yang harus dibayar desa untuk mendapatkan akses website mereka.

“Lima puluh lima juta harus dibayar, kalau tidak aksesnya dikunci rapat…

Ini proyek atau jerat? Janji digital tapi penuh sekat…”

Lagu ini juga menyoroti bahwa program digitalisasi yang diklaim pemerintah lebih banyak diwarnai oleh transaksi bisnis dibandingkan upaya nyata untuk membangun desa.

“Mereka bilang demo modernisasi, tapi yang ada hanya transaksi…

Bukan membangun tapi menghisap, bukan kemajuan hanya cara memperkaya…”

Lagu Sindiran Lainnya Beredar

Selain lagu pertama, ada lagu lain yang juga beredar luas di media sosial. Lagu ini menyoroti peran inspektorat dalam kasus ini dan bagaimana tanda tangan kepala desa menjadi permasalahan utama.

Ada satu mulai pusing, inspektorat mulai pening…

Tanda tangan beredar luas, kok bisa yah? Aneh di kertas…”

Reff:

“Katanya gak dapat duit, tapi di desa disuruh ikut…

Website desa sembilan puluh juta, intervensi kok jadi nyata…”

Lagu ini juga mempertanyakan transparansi harga yang ditawarkan dalam proyek tersebut:

“Dibilang murah tapi kok mahal?

Makin dipaksa makin tak halal…

Pihak ketiga ikut tertawa, siapa untung coba tebak saja…”

Sementara itu, masyarakat dan mahasiswa terus mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek website desa ini.

“Rakyat nonton geleng kepala, tanda tangan kok bisa salah…

Jangan sampai desa merugi, siapa tanggung jawab nanti?”

Hingga kini, virallnya lagu sindiran ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sementara masyarakat menunggu tanggapan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagaimana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023.