BANTEN – Keberadaan pemasangan kabel milik pelaku usaha penyedia layanan internet WiFi yang menggunakan fasilitas tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom kini menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat Kabupaten Lebak. Kondisi yang tidak teratur tersebut telah tersebar di beberapa kecamatan, salah satunya di Kampung Situ Leutik, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Dari pantauan yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025), diduga kabel jaringan WiFi milik perusahaan pribadi BAYONG.NET melilit pada tiang PLN sehingga mengakibatkan kesemrawutan pada jaringan yang ada.

Menurut keterangan seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, kabel jaringan WiFi BAYONG.NET yang melintas di atas atap rumahnya telah merusak genting dan plafon bangunan. Selain itu, kondisi kabel yang semrawut tersebut juga membuat petugas PLN dan PT Telkom mengalami kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan jika terjadi kerusakan. “Ya pak (wartawan,-red), main pasang aja, tanpa ijin kepada pemilik rumah, lihat saja rumah orang jadi pada rusak. Parahnya banyak petugas PLN yang kesulitan ketika mau perawatan, kami jadi resah takut terjadi kerusakan arus listrik,” ujarnya pada hari yang sama.

Sementara itu, menanggapi keresahan masyarakat terkait banyaknya kabel jaringan WiFi perusahaan yang menggunakan tiang milik PT Telkom untuk layanan IndiHome di wilayah Kecamatan Kalanganyar, Ketua Umum LSM GPBB, Ifan Febriyanto menegaskan bahwa perbuatan oknum pengusaha WiFi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang jelas.

“Bagi perusahaan lain yang secara ilegal numpang menggunakan jaringan atau fasilitas tiang milik PT Telkom untuk layanan WiFi IndiHome, ada sanksi yang berlaku bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara tidak sah, termasuk untuk pemasangan kabel jaringan internet WiFi,” tegas Ifan.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. “Secara aturan, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta,” tandasnya.

Di sisi lain, salah satu petugas BAYONG.NET ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini enggan memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.