LEBAK – Buntut adanya keluhan warga terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh kepala desanya di Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja dengan dalih memperlancar kepengurusan administrasi bidang tanah milik keluarganya akhirnya berujung pelaporan kepada kepolisian.
Menurut keterangan M.Reval selaku pihak yang mengaku dirugikan menuturkan bahwa, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia pihaknya telah mengadukan M.Idris kepada aparat penindak hukum karena dinilai telah merugikan masyarakat.
“Saya merasa pernyataan Kades tersebut tidak sesuai fakta dan bukti yang ada. Untuk itu, saya dan keluarga didampingi kuasa hukum menempuh jalur yang difasilitasi negara, karena dengan seperti ini pastinya akan terbuka lebar, siapa yang salah dan tidak,” ujar Reval, Jum’at (25/1/2025).
Ia berharap dengan adanya pelaporan ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang lain, apabila mengalami persoalan jangan pernah takut dan ragu untuk melapor, karena di mata hukum semuanya memiliki hak yang sama, artinya tidak pandang bulu dan melihat status sosial.
“Untuk itu, saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti pelaporan warga yang merasa terzolimi oleh perilaku kades di Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja,” harapnya.
Sementara itu, Iin Solihin,SH.,MM, selaku Kuasa Hukum M.Reval mendesak kepada pihak berwajib untuk segera menindaklanjut Laporan dan aduan Kliennya, karena jika tidak segera ditindak khawatir berdampak menghalangi program pemerintah dalam hal memberantas tindak Korupsi.
“Kami Kuasa Hukum mendesak pihak kepolisian Polres Lebak untuk segera ditindaklanjuti atas laporan dan aduan masyarakat, jika tidak segera ditindak oleh penyidik pasti akan menghambat proses pembangunan dan menghalangi proses pemerintah dalam program pemberantasan korupsi serta penegakan hukum,” tegas Advokat bergaya nyentrik itu.
Ia juga menilai apa yang di lakukan oleh Oknum kepala desa tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang dapat di kategorikan pungutan liar, namun jika di klasifikasikan oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan maka dikenakan pemberatan, karena di lakukan oleh oknum pejabat dan ini selaras dengan ketentuan undang-undang.
Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan tersebut, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 : Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
“Kemudian Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri dalam jumlah besar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-.,” tandasnya.
Sebelumnya, Kades Pasir Kecapi M.Idris membantah tudingan Warga perihal pungutan yang diperuntukan membuat Akta administrasi tanah tersebut, namun Ia tak menafik adanya uang sebesar Rp4 juta telah diterimanya. Menurutnya, uang yang diberikan oleh Reval hanya diperuntukan mengurus izin lingkungan, bukan surat tanah, karena nantinya lokasi yang dimaksud akan dibuka aktivitas proyek.
“Itu tidak benar (urus surat tanah,-red) yang jelas uang yang di berikan kepada saya hanya untuk izin lingkungan kepada masyarakat termasuk RT dan RW yang nantinya apabila kena imbas aktivitas proyek. Jadi saya pertegas bukan untuk urus surat tanah,” tegas Idris ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Kemudian, kata dia, terkait fotonya berjabat tangan dengan Joko Susilo, Kades Pasir Kecapi membenarkan bahwa ada uang yang diterimanya, namun hasil kesepakatan waktu itu adalah fee atau Komisi dari hasil Joko Susilo menjual tanah dan pembelinya pun tidak keberatan, Bahkan saat ini Sertifikat tanahnya pun sudah jadi.
“Terkait hal itu, saya sempat sampai didatangi beberapa Orang dan meminta agar saya menandatangani dokumen yang akan di bawa ke BPN untuk di Sertifikatkan lahan tersebut, jelas saya tolak karena setelah saya cek lahan tersebut Sertifikatnya sudah ada atas nama Hambali. Saya menolak menandatangani sehingga selang beberapa hari, saya di datengin ke kantor desa oleh Joko dengan permintaan yang sama, namun tidak disertai dasar yang kuat bahwa tanah itu miliknya Reval dan saya kembali menolak,” jelas Idris.
Hal senada dikatakan Imam sebagai Saksi yang saat itu mengetahui adanya uang masuk ke Rekening Kades Pasir Kecapi. Ia membenarkan bahwa uang yang diberikan Reval adalah untuk kepentingan masyarakat umum, karena tanah yang dimaksud akan ada Aktivitas Proyek.
“Iya, Benar waktu itu pak Jaro Idris menerima uang Rp4 juta namum bukan untuk urus Dokumen tanah yang di belakang SMP, itu hanya untuk Alokasi izin lingkungan, saya pun menyaksikan bahkan hari tanggal saya masih ingat. Jadi tidak ada hubungannya dengan apa yang sudah di isukan,” ungkapnya.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.