PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai ke-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu 22 Januari 2025.

Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani dalam keterangan Pers nya menyebutkan ada  10 proyek yang dilaporkan diantaranya :

1. Pembangunan Kantor Lingkungan Hidup Tahun 2023 dengan Pagu Anggaran Rp3.800.000,000,-

2. Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kota Dumai Tahun 2023 dengan Pagu Anggaran Rp5.285.766.000,00

3. Pembangunan Kantor Lurah Bukit Kapur Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp1.075.000,00,-

4. Pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan P1(DTU) Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp3.800.000,00,-

5. Pembangunan Gedung Islamic Center Kota Dumai Tahun 2022 dengan pagu Anggaran Rp29.155.000,000,-

6. Lanjutan Pembangunan Gedung Islamic Center Kota Dumai Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp4.800.000,000,-

7. Rehab Kantor Dinas PUTR Kota Dumai Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp3.000.000,000,-

8. Pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rauang Kota Dumai Tahun 2024 dengan Pagu anggaran Rp.6.200.000,000,-

9. Pembangunan Gudang Arsip MPP Kota Dumai Tahun 2023 dengan pagu Anggaran Rp1.250.000,000,-

10. Pembangunan Interior MPP Kota Dumai Tahun 2023 dengan Anggaran Rp2.500.000,000.

“Kami telah secara formal mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 10 proyek tersebut dengan laporan Nomor : 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025, tanggal 22 Januari 2025, dan dalam laporan kami telah diuraikan item pekerjaan yang diduga menyalahi aturan serta istimasi besarnya kerugian keuangan negara,” jelas Frans.

Dengan adanya indikator tersebut DPP-SPKN menduga telah terjadi pelanggaran hukum pada pelaksanaan pekerjaan 10 (sepuluh) paket Proyek tersebut.

“Artinya proyek yang dimaksud tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pada kontrak kerja, sehingga adanya dugaan indikasi merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

“Laporan ini kami sampaikan ke-Kejaksaan Tinggi Riau agar diproses secara hukum yang berlaku, karena adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Langkah ini adalah bagian dari upaya masyarakat untuk mencegah penggunaan uang rakyat oleh oknum pejabat demi kepentingan pribadi.

“Kami menilai, temuan ini jelas telah melanggar hukum,” tegas Frans.

Ia menyatakan DPP-SPKN akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan terhadap keuangan negara dan daerah.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi agar anggaran digunakan sesuai peruntukannya, agar tidak terjadi  penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa langkah pelaporan ini menjadi wujud nyata peran DPP-SPKN dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus menjadi warning bagi setiap penyelenggara negara agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, terangnya.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, agar menindak lanjuti laporan kami,  panggil dan periksa pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.

“Semua kegiatan yang ada di seluruh OPD dilingkungan Pemko Dumai akan kita surati dan sorot. Termasuk kegiatan yang sifatnya seremonial, anggaran Makan minum, Rapat, Perjalanan dinas, ATK. Dan kami berharap kedepannya KPK  turun ke Kota Dumai dan periksa semua kegiatan OPD yang sudah maupun berjalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.