LEBAK – Polemik manipulasi data Pencairan uang ganti rugi NIB 00001 di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Lebak Banten yang diduga dicairkan oleh Abdul berujung pelaporan ke Polsek Sajira dengan nomor : Lapdu /37/ VIII / Reskrim oleh kuasa ahli waris Koeswini.

Menurut keterangan ahli waris Almarhum Koeswini, bahwa lahan milik Almarhum Koeswini yang notabene seorang pengusaha bermula ketika beliau membeli tanah kepada masyarakat untuk keperluan mengeruk pasir batu (sirtu) yang diperuntukan membangun Jalan Rangkasbitung-Cikande dibuktikan dengan adanya Kwitansi pembelian dan segel Desa jual beli kepada Masyarakat.

“Abdul Warga Kp Kandang manjangan tersebut tidak memiliki lahan, dan dengan sengaja membalik nama SPPT pada Tahun 2019 atas nama dirinya sendiri untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi Waduk Karian, sedangkan dia hanya memanfaatkan lahan eks galian tambang tersebut milik saudara kami yakni Bapak Koeswini yang dulu telah membeli lahan tersebut kepada masyarakat,” kata Kiki Nugraha selaku Ahli Waris Almarhum Koeswini kepada Awak media, Rabu (7/8/2024).

Sementara ketika dikonfirmasi, Abdul mengaku bahwa hanya sebatas menggarap lahan saja, dan pemiliknya adalah Tomi. Kemudian ketika ditanya keberadaan Tomi, Abdul mengaku tidak mengetahui keberadaannya dan mengarahkan agar Awak media mendatangi Desa Sukajaya.

“Saya garap punya Pak Tomi untuk Keberadaan saya tidak tahu tapi Pak Tomi ada di Pulau Jawa. Sebodo amat tanah siapa, mau tanah ju**g sekalipun yang penting saya disuruh sama pak Tomi silahkan datang ke Desa,” katanya.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan, uang hasil ganti rugi dari Waduk Karian tersebut dibagi-bagi ke beberapa orang, diantaranya kepada Pian dan Juli sebesar Rp500 juta, Tomi Rp800 juta,  kemudian Pemerintah Desa, bahkan ke kepala Desa Sukajaya.

“Intinya saya bagi-bagikan karena bukan saya aja yang makan duitnya kok,” tukasnya.

Kemudian, Pian ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengaku dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp150 juta dan Juli mendapatkan Rp130 juta. Ia membantah pernyataan Abdul yang memberinya uang sebesar Rp500 juta. Menurutnya, uang tersebut adalah hasil penggantian Kandang Ayam yang berdiri dilahan Almarhum Koeswini.

“Saya hanya Rp150 juta Juli Rp130 juta kok, 500 dari mana. Itu pun saya dari kandang ayam,” katanya.

Di sisi lain, menurut keterangan H.Juli mantan Kepala Desa Sukajaya bahwa Abdul memang tidak memiliki lahan dan hanya sebatas menggarap saja. Adapun, kata dia, untuk orang yang bernama Tomi dirinya tidak mengenali orang tersebut.

“Siapa itu Tomi, orang mana yang jelas Abdul tidak punya lahan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Waris Almarhum Koeswini mempertanyakan apabila orang yang bernama Tomi memang memiliki lahan, kenapa pencairan tidak atas namanya saja tinggal dibuktikan dengan surat pendukung bukti kepemilikan lahan.

“Sungguh miris sekali ya, seakan banyak kejanggalan dan banyak permainan dalam pembebasan lahan waduk karian.  Kok bisa sih, orang yang tidak memiliki tanah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari BBWSC3 ini aneh, pembebasan waduk karian, ataukah memang lahan NIB 00001 uang ganti ruginya dijadikan bancakan,” ungkapnya.

“Untuk itu, Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Sajira agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini, serta mengungkap kasus secara terang benderang. Jika ditemukan kesalahan segera tindak dan proses hukum, agar masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait