LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) Kabupaten Lebak merasa kecewa akibat dari tidak terlaksananya Audiensi di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak diantaranya Kecamatan Kalanganyar dan Kecamatan Cibadak, padahal surat permohonan Audiensi sudah disampaikan dan diterima pada hari Selasa tepatnya tanggal 10 Desember 2024.
Audiensi yang dilayangkan LSM AGP tersebut, menyikapi terkait tingginya Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg di dua Kecamatan.
Menurut keterangan Ketua LSM AGP, Marpausi, ketika sudah terkirimnya surat kepada pihak Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, perwakilan LSM AGP datang pada hari Jum’at 13 Desember 2024, namun kedua Kecamatan baik itu Kecamatan Kalanganyar maupun Cibadak tidak mampu memfasilitasi Audiensi yang dilayangkan LSM AGP.
“Bahkan parahnya lagi pihak-pihak yang di mohon hadir pun tidak memenuhi undangan,” kata Uci sapaan akrabnya kepada Awak media, Minggu (15/12/2024).
Uci mengaku geram dan sangat kecewa dengan sikap pelayan publik dan Dinas terkait termasuk kepada pengusaha Gas di Dua Kecamatan tersebut, terlebih kepada para pemangku kebijakan karena seolah buang badan atau tidak perduli adanya keluhan dari masyarakat. Menurut dia, seharusnya pihak Kecamatan faham bahwa Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk Evaluasi atas tingginya harga LPG 3 Kg yang ada di Wilayahnya masing-masing.
“Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah di buat dan di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Bupati Lebak nomor 3 tahun 2023, tapi kok kenapa di Kecamatan Cibadak dan Kalanganyar ini bisa tinggi. Jadi kami ingin mengetahui berapa agen-agen penyalur dan pengusaha yang ada di Kecamatan Cibadak dan mengapa bisa terjadi pembengkakan harga,” jelasnya.
Uci juga sangat menyayangkan tentang tindak lanjut dan penerapan yang belum bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Lebak. Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak Kecamatan bisa melakukan penjadwalan ulang dan menghadirkan para pihak terkait.
“Kami sebagai Kontrol dari Masyarakat berharap agar pihak Kecamatan bisa melakukan penjadwalan ulang dan menghadirkan semua para pihak yang ikut andil karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Cibadak melalui Sekretaris Camat, Dedi Setiawan mengapresiasi Langkah LSM AGP yang telah perduli dengan persoalan lingkungan masyarakat terkait harga HET Gas LPG 3 Kg di Wilayahnya.
“Terkait Audiensi LSM AGP Pemerintah Kecamatan Cibadak sangat mengapresiasi. Kita juga siap memfasilitasi kegiatan tersebut, namun dalam hal ini Kecamatan Cibadak tidak memiliki kewenangan mengundang pengusaha untuk mengetahui harga HET Gas LPG 3 Kg yang ditanyakan oleh AGP, karena yang berkompeten itu Disperindag, kita itu hanya sebatas fasilitator untuk menyediakan sarana dan prasarana saja. Saat ini kita tunggu respon dari dinas terkait untuk menindaklanjuti surat audensi tersebut,” katanya melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.