PEKANBARU – Ramainya sorotan publik atas dugaan manipulasi data pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terindikasi merugikan keuangan Negara mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis di Kota Pekanbaru.
Kepada wartawan, Jujur Sianturi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPD FK – GEMPAR) Provinsi Riau menyampaikan bahwa berdasarkan Data dan informasi yang mereka miliki bahwa pada bulan Maret tahun 2021, BPKAD Kota Pekanbaru telah mencairkan Honorarium Penanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp481.900.000 berdasarkan SP2D dengan Nomor SP2DOB : 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD Kota Pekanbaru untuk keperluan pembayaran Gaji 51 orang PNS melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru.
“Kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dimana seharusnya honorarium penanggungjawab pengelola keuangan diberikan untuk 7 (tujuh) orang berdasarkan pagu anggaran dengan nilai maksimal Rp7.370.000. Namun realitanya, telah dilakukan pembayaran kepada 51 orang PNS dengan nilai berkisar 6 juta hingga 15 juta rupiah setiap bulannya. Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“Dalam waktu dekat, FK-GEMPAR Riau akan membuat laporan secara resmi kepada aparat penegak humum (APH) atas dugaan manipulasi gaji honor BPKAD Kota Pekanbaru yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Kami akan sampaikan seluruh data dan informasi kepada APH untuk dibuka secara terang benderang,” tambah Jujur Sianturi.
Untuk diketahui bersama, adapun ketujuh nama yang menerima honor diantaranya ; 1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000, 2. Harinato sebesar Rp15.200.000, 3. Yulianis sebesar Rp12.750.000, 4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000, 5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000, 6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000, 7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.
Hingga berita ini dinaikkan, Awak Media masih menggali informasi lebih lanjut.