Persoalan Waduk Karian Lebak Masih Belum Tuntas, Sejumlah Pertanyaan Berdatangan

LEBAK – Karut marut Persoalan dampak projek Strategis Nasional Waduk Karian sampai detik ini masih bergulir. Seperti halnya salah satu Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira bernama Iwan Ridwan yang kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna mempertanyakan laporan pengaduan yang dilayangkannya beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi relokasi pekuburan.

“Hari ini saya kembali datangi Kejari Lebak untuk menanyakan tindak lanjut terkait laporan pemotongan anggaran relokasi pemindahan pekuburan yang berada di desa Sukajaya, Kecamatan Sajira yang seharusnya masyarakat menerima Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi dipotong oleh kepala Desa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan masyarakat hanya diberikan Upah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” kata Iwan Usai mendatangi Kejari Lebak, Rabu (13/11/2024).

Menurut Iwan, tindakannya ini merupakan wujud bentuk kepedulian masyarakat terhadap program Pemerintah yang seharusnya bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat malah sebaliknya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan dan memperkaya diri dari hasil mendzolimi masyarakat, apalagi sampai ada pemotongan hak kepada Orang yang sudah meninggal dunia.

“Saya heran mendengar nada tinggi Kepala desa yang mengaku seolah mendapatkan proyek dari balai besar BBWSC 3 dan mengenai penggunaannya terserah dia, parahnya mengatur dan memberikan berapapun jumlahnya yang diberikan kepada masyarakat, arogansi nya pun terlihat ketika dia bilang siapa yang tidak setuju keluar dari rapat yang di hadiri oleh pihak-pihak tertentu saja, padahal anggaran tersebut jelas dari Pemerintah untuk masyarakat,” jelasnya.

“Memangnya ini anggaran pribadi ya, yang jelas pemerintah menggelontorkan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi maupun sanak saudara. Untuk itu, kami minta Kejari Lebak segera priksa para oknum yang bermain di relokasi makam Desa Sukajaya,” sambungnya.

Di sisi lain, masih dalan persoalan pemerintahan Desa Sukajaya yang juga banyak menggabungkan berkas Uang Ganti Rugi (UGR) pencairan masyarakat menjadi satu kepemilikan.

Komarudin selaku anak atau Ahli Waris Hj.Omas pemilik Nomor Induk Bidang (NIB) 00412 dengan nominal kurang lebih Rp.1.238.866.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) menuturkan bahwa, ketika ibunya mendapat pencairan tepatnya tahun 2021 lalu langsung diambil orang yang bernama Jamal sebesar Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas perintah Kepala desa. Padahal, UGR milik Jamal hanya berupa bangunan rumah yang pemberkasannya dijadikan satu bersama ibunya.

“Pihak desa dulu meyakinkan kepada Ibu saya (Hj. Omas,-red) dengan menunjukkan serta memalsukan NIB 00411 pencairan rumah Jamal yang nominalnya Rp.321.835.000,- seolah UGR tersebut menjadi satu Rekening dengan ibu saya. Setelah kami menanyakan ke pihak BPN Lebak bahwa benar Jamal memiliki Uang ganti rugi rumahnya sendiri dan tidak menjadi satu dengan Ibu Saya pemilik NIB 01114 bukan NIB 00411 yang jumlah nominal UGR nya kurang lebih dibawah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang seharusnya milik Jamal itu. Ini malah Jamal ambil uang ibu saya sebesar Rp.321.000.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) itu adalah hak ibu saya dan saya minta segera dikembalikan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, yang tak kalah aneh, yakni Persoalan UGR milik H. Heriyanto dengan luas lahan Lebih Kurang 2.250 m² No SPPT 36.02.130.009.016.0037.0 yang sudah diukur oleh satgas A dan disaksikan langsung H.Heriyanto pada saat pengukuran di lahan tersebut serta pemberkasan oleh satgas B Desa Sukajaya namun, sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait UGR lahannya tersebut ataukah memang sudah dicairkan orang dengan memanipulasi data lahan tersebut.

“Atas kejadian ini, kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Kami menduga terkait hal ini terdapat juga oknum pemdes sengaja memanipulasi data lahan agar bisa memiliki UGR pencairan dari Balai Besar BBWSC 3 melalui LMAN tersebut, bahkan tak tanggung-tanggung besarannya pun sangat fantastis sekali dari ratusan juta sampai miliaran rupiah yang mereka berkas,” katanya.

“Sekali lagi, kami minta Kejari Lebak
dan pihak terkait, baik itu kepada pemerintah Kabupaten Lebak, BPN, Balai Besar, termasuk pihak Kepolisan agar membantu kami masyarakat lemah yang dijadikan obyek bisnis oleh orang yang ingin memanfaatkan progres waduk karian untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar dan tidak segan-segan mengorbankan serta mengambil hak orang lain,” tandas Komarudin.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif