LEBAK – Ahli Waris Almarhum Koeswini pertanyakan keberlanjutan pelaporan persoalan Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Waduk Karian diduga datanya dimanipulasi AB yang sebelumnya sudah ditangani Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Sajira, Polres Lebak.

“Lahan yang dahulunya dibeli dari masyarakat oleh Almarhum Bapak Koeswini untuk pengambilan Sirtu proyek jalan dari Cikande- Rangkasbitung bisa dengan mudahnya di berkas atas nama Abdul, dan hal ini  jelas jika tidak ada kerja sama dengan pemerintah desa, gak bakalan bisa mencairkan UGR dari waduk karian sebesar Rp2 Milyar milk keluarga Kami. Ini sudah kami laporkan di Polsek Sajira namun belum ada keberlanjutannya,” ujar Kiki Nugraha Selaku Ahli Waris Koeswini, Rabu (23/10/2024).

“Dari pelaporan yang dilayangkan ke Polsek Sajira sudah hampir tiga bulan berlalu, tapi belum menunjukkan tanda tanda prosesnya sampai dimana. Padahal Abdul ini menggarap lahan yang dicairkannya sekitar tahun 2017. Kalau memang mau di cairkan sebelumnya banyak juga orang yang menggarap lahan tersebut, aneh kok pemberkasan jadi ke Abdul ya,” tambahnya.

Dijelaskan Kiki, AB telah memanfaatkan moment untuk mencairkan lahan pasca relokasi Waduk Karian Tahun 2021 dengan memanipulasi data dan membalik nama SPPT pada tahun 2019 atas nama dirinya sendiri hingga berhasil mendapatkan UGR tersebut. Bahkan, dari keterangan setelah mendapatkan pencairan, AB mengaku membagikan kepada beberapa orang.

“Menurut keterangan yang bersangkutan membagi UGR kepada Tomi sebesar kurang lebih Rp700 juta dengan cara di transfer. Kemudian Pian menerima uang sebesar Rp165 juta dan Juli sebesar Rp135 juta, serta dibagi ke Pemerintah  Sukajaya. Pihak Abdul juga mengatakan sudah berupaya menghubungi lewat sambungan telepon dan menerangkan bahwa Tomi masih mencari uang untuk mengembalikan uang yang ditransfer kepadanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiki selaku Ahli Waris Almarhum Koeswini berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Sajira, Polres Lebak untuk terus mendalami dan membantu masyarakat agar mendapatkan haknya.

“Kami juga berharap agar keadilan bisa ditegakkan dalam persoalan tersebut dan apabila terbukti Pemdes Sukajaya, Kecamatan Sajira bekerjasama memalsukan Dokumen dalam mendapatkan pencairan UGR dari Pemerintah melalui pihak BBWSC3, secara terstruktur, sistematis dan masif, harap diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.