SERANG – Pimpinan Anak Cabang Ormas Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Jawilan pertanyakan tindak lanjut pelaporan aduan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dalam pembangunan Paving Block di Desa Bojot kepada Inspektorat Kabupaten Serang.
Melalui rilisnya kepada Awak Media, pada Senin 14 Oktober 2024 Ormas PAC PP Jawilan melalui Ujep selaku Wakil Ketua menyampaikan bahwa Pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut berdasarkan hasil investigasi tim yang telah menemukan kejanggalan dalam proyek pemasangan Paving Block di Desa Bojot.
“Beberapa waktu lalu, Ormas PAC PP Jawilan telah melayangkan surat aduan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum pemerintah di Desa Bojot kepada Inspektorat Kabupaten Serang, namun sayangnya sampai sekarang belum mendapatkan keterangan hasil terkait tindak lanjut tersebut,” terang Ujep.
“Kami meminta agar Inspektorat bisa bersikap netral menindak permasalahan yang dapat merugikan negara dan masyarakat ini,” sambungnya.
Ujep mengaku pihaknya sudah menuggu kurang lebih dua minggu setelah dilayangkannya Surat Aduan kepada Inspektorat Kabupaten Serang. Untuk itu, PAC PP Jawilan berjanji akan melayangkan surat kembali ke tingkat Provinsi jika Inspektorat Kabupaten Serang tidak menggubris laporan masyarakat.
“Kami rasa laporan ini seperti tidak digubris ya, bayangkan setelah Ormas PAC PP melayangkan surat aduan hingga kini seolah jalan ditempat tanpa kabar yang jelas mengenai hasilnya. Kinerja Pegawai di Inspektorat ini patut dipertanyakan. Kami Pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan, akan melayangkan surat kembali ke tingkat Provinsi,” tegasnya.
Hal senada diungkap Hasyim, Sekretaris Anak Cabang PAC PP Kecamatan Jawilan, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dan menanyakan perkembangan aduan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Serang tentang tindak lanjut pelaporan beberapa waktu lalu, namun saat ini dari semenjak 4 Oktober 2024 tidak lagi ada komunikasi, menghilang bak ditelan bumi.
“Waktu itu, Kami sudah menanyakan ke pihak Inspektorat Kabupaten Serang melalui Pak Eko di Irban V mengenai tindak lanjut surat aduan yang kami layangkan beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan Wallaikumsalam.. Sudah dilakukan panggilan lisan apabila tidak datang, minggu ini tertulis, begitu ucapan Inspektorat Kabupaten Serang kepada Kami,” tukasnya.
“Selaku masyarakat, sekali lagi Kami berharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Serang agar bisa tegas dalam hal ini agar kedepan tindak tegas jika terjadi temuan agar tidak ada yang dirugikan baik pemerintah daerah, Provinsi atau Pusat serta masyarakat oleh oknum-oknum kepala desa yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Serang belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.