LSM PKPB Laporkan Ketua Kelompok Tani Desa Tambiluk Ke APH

SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) melaporkan Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir karena diduga telah menjual Bantuan Pemerintah berupa Kambing dari Dinas Perkebunan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, Polres Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Jum’at (27/9/2024).

Melalui rilis resminya, Ketua Umum LSM PKPB, Sajam Karang menyampaikan, laporan pengaduan yang dilakukan oleh jajarannya ke sejumlah Instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut berdasarkan informasi hasil temuan Tim Investigasi LSM PKPB bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang diduga dengan sengaja menjual 1 ekor hewan berupa Kambing dari total 5 ekor Kambing bantuan Pemerintah untuk pemberdayaan Kelompok Tani yang diketuaimya.

Ditegaskan, LSM PKPB selaku lembaga sosial kontrol di segala bidang mengacu kepada perundang-undangan tentang peran serta masyarakat aktif dalam membantu Pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, tentang peran serta masyarakat juga tertuang dalam PP RI No. 71 tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Maka Kami dari LSM PKPB menyampaikan Surat laporan pengaduan kepada Instansi dan APH Terkait ‘MK’ Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang telah mendapatkan bantuan 5 ekor kambing dari dinas perkebunan, namun diduga keras yang bersangkutan telah menjual 1 ekor kambing dari bantuan tersebut,” jelas Sajam.

Selanjutnya, Ketua Umum LSM PKPB meminta kepada para pihak termasuk Pemprov Banten segera menindak tegas Oknum Ketua Kelompok Tani di Desa Tambiluk, pasalnya ‘MK’ telah sengaja merusak Program Pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat yang membutuhkan guna meningkatkan taraf hidup ekonomi.

“Miris, Program dari Pemerintah yang sangat mulia ini malah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan jabatan untuk memuluskan aksinya. Semoga niat baik kami sebagai masyarakat ditanggapi positif oleh Pemerintah dan APH di Provinsi Banten ini,” demikian Sajam Karang.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif