SERANG – Berbagai Kalangan Aktivis dan elemen Masyarakat beramai-ramai menyoal pemasangan Paving Block di Kampung Pasir Sempur RT/019, RW/002 Desa Bojot, Kecamatan Jawilan yang terkesan dikerjakan secara Asal Jadi (Asjad).
Menurut Aktivis dan Masyarakat tersebut, akibat pemasangan Paving Block yang Asjad ditambah kualitas bahan material diduga tidak sesuai Spesifikasi, alhasil kini dampaknya jalan poros di Desa Bojot itupun hancur dan berdebu walaupun pengerjaannya belum lama selesai.
Mirisnya, dengan adanya gejolak di proyek pemasangan Paving Block yang belum lama selesai di Desa Bojot, Usman S.Pd selaku Pj Kecamatan Jawilan seakan acuh tidak mau berkomentar. Bahkan, Usman seolah mengintervensi Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya guna mendapatkan informasi untuk memenuhi keberimbangan pemberitaan.
“Tau jangan ngomong ke saya atau langsung aja ke Desa aja, ada kendala apa gitu, Coba jangan di belakang saya ada kantor Coba merapat ke saya nanti kepala desanya saya panggil, kalo memang dirasa kurang memuaskan nanti di jelaskan jangan suka main naikin aja kalo belum jelas apa kesalahannya coba ngobrol baik-baik kita mesti punya jalan terbaik,” kata Penjabat yang belum Definitif itu melalui Via WhatsApp-Nya kepada Wartawan.
Sementara berbanding terbalik dengan respon Polres Kabupaten Serang, Polda Banten. Melalui Kanit Tipidkor Polres Serang IPDA Stefany, ketika di konfirmasi, pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi yang di berikan. Ia mengaku pihaknya akan segera menindak lanjuti keluhan masyarakat di Kampung Sempur Desa Bojot Kecamatan Jawilan tersebut.
“Terimakasih infonya pak, segera akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Terpisah, Inspektorat Kabupaten Serang malalui Irban I Heni Suhaeri mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses konfirmasi.
“Sedang di konfirmasi oleh tim, Nanti hubungi pa rayes yah,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ormas KKPMP dan Pemuda Pancasila menyayangkan pemasangan Paving Block di Kampung Pasir Sempur RT 019, RW 002, Desa Bojot Kecamatan terkesan asal-asalan.
Selain itu, Mereka juga Menyoal kualitas pemasangan Paving Block yang dipergunakan untuk Jalan Poros desa yang diketahui dikerjakan pada Tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan saat ini 23 September 2024, terhitung baru satu tahun lima bulan sangat di sayangkan sudah hancur lebur menjadi debu hingga mengundang tanda tanya masyarakat.
Ketua Ormas KKPMP Kecamatan Jawilan, Yahya yang kebetulan pada waktu proses pengerjaan Paving Block di Kampung Pasir Sempur menjabat sebagai Ketua Karangtaruna Desa Bojot merasa kaget atas kondisi jalan yang belum Sampai genap dua tahun sudah rusak dan sangat memprihatinkan. Padahal ketika proses pengerjaan pembangunan, Yahya ikut terjun langsung mengukur jalan yang akan di bangun.
“Jelas saya kaget melihat jalan yang yang belum genap dua tahun tapi sudah memprihatinkan, kebetulan pada waktu itu saya sebagai ketua karang taruna dan saya pun ikut mengukur jalan yang akan di bangun, tapi saya tidak tahu bahan dan kualitas yang di pakai oleh pihak Desa. Kalau saya tahu dari dulu bahan yang akan di pakai bahan jelek sudah pasti saya protes,” jelas Yahya.
Hal senada diungkap Ujep, Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan ketika ditemui dirinya sangat menyayangkan Atas kondisi jalan Paving Block yang sudah hancur Lebur di Desa Bojot.
“Jika dibandingkan dengan jalan sebelah yang pengerjaannya tidak tertinggal jauh masih hitungan minggu bahkan lebih dulu, tidak hancur Sepeti itu ya, miris saya melihatnya,” katanya.
Pihaknya tegas Ujep, meminta kepada perangkat desa TPK dan kepala desa, Agar mempergunakan anggaran Desa dengan benar karena anggaran tersebut bukan Milik pribadi namun milik Desa yang akan digunakan untuk kepentingan Masyarakat.
“Sangat disayangkan kondisi jalan sudah hancur lebur Seperti ini, padahal yang saya tahu pemasangan ini tidak beda jauh dengan yang sebelah, malah masih duluan yang sebelah, Coba Untuk perangkat desa TPK dan kepala desa, kalau memang ada anggaran desa Pergunakan dengan semestinya itu kan bukan milik pribadi Namun milik Desa yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.