PEKANBARU – LPK.RI.B.A.I Riau meminta Kapolda Sumbar agar korban Jefri Eri Yono Debitur PT Astra Sedayu Fineance yang telah melaporkan kepada Kepolisian Polres Bukittinggi Satreskrim terkait kejadian dugaan Tindak Pidana Perampasan kendaraaan dengan Nomor kontrak 01500576002338110 Mobil BM1021DR Merek Toyota Calya Warna Merah Tua Metalik yang dilakukan oleh pihak ke 3 Eksternal atau Debt Colektor insial RF dan kawan-kawan dari PT Cakkra Dela Indonesia segera di proses dan di tindak tegas.
Dari keterangan, lokasi kejadian perampasan tersebut terjadi di Kota Bukittinggi tepatnya depan Kantor PT Astra Sedayu Fineance Syariah Jalan Raya Padang Panjang Bukittinggi pada pukul 17.06 WIB Tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Surat tanggal 28 Agustus 2024 Nomor STTLP Surat Tanda Terima Pengaduan Polres Bukittinggi a/n PS Kasat Reskrim Polda Sumbar.
Debitur Fineance atau korban Jefry Eri Yono menerangkan bahwa dirinya telah membuat pengaduan laporan kepada pihak Kepolisian tepatnya di Polresta Bukittinggi unit Satreskrim terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan kendaraan yang dilakukan Insial RY DKK dengan cara penarikan secara paksa 1 Unit kendaraan Mobil BM1021DR.
Untuk kejadian sekira hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 15:15 WIB yang bertempat didepan Kantor PT ACC Astra Sedayu Fineance Sysriah
Persis dipingir jalan raya Simpang Parik Puluih Jalan Bukittinggi Batas KM 3 Ampang Gadang Kec 1V angkek Kabupaten Agam.
“Debt Colektor mendatangi rumah orang tua saya dengan kurang lebih 4 Orang lalu pihak eksternal menunjukan bukti surat kuasa kiriman PDF yang telah diprint aut dicopy (Kuasa Bodong) yang dikeluarkan Internal PT ACC Duri Atas nama Andri Suryadi,” terang Jefri, Sabtu (31/08/2024).
Kemudian, lanjut dia, pihak eksternal atau Debt Colektor yang mempertanyakan angsuran kendaraan Mobil Nomor Polisi BM 1021 DR, dan pihaknya selaku Debitur telah menjelaskan sambil menunjukan bukti pembayaran angsuran ke 8 di kantor ACC Pekanbaru pada tanggal 20 Agustus 2024. “Saya akui masih menunggak 2 bulan akan diselesaikan tanggal 3 September 2024 nanti,” katanya.
Sementara pada hari jumat sekira pukul 9.30 WIB 30 Agustus 2024 dikonfirmasi dikantor fineance terkait surat kuasa penarikan dari pihak PT ACC Astra Sedayu fineance Duri membenarkan Andri Suryadi, namun ketika dipertannyakan oleh Lembaga bagaiaman surat itu sampai ke tangan Debt Colektor atau pihak Eksternal di Bukittingi, yang bersangkutan pun tidak bisa menjawab alias bungkam.
Lebih lanjut DPW LPK.RI.B.A.I Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Republik Indonesia KEPMENKUMHAM Nomor AHU.000.9632.AH.O107 Tahun 2018. Selaku Penerima kuasa LPK.RI.B.A.I Lembaga Ketua H.Zakria Saragi BA dan, Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH beserta Sekretaris Ali.Amran Piliang,,dan lalu menyampaikan bahwa pihaknya selaku Lembaga Amanat UU Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang selaku Kontrol Sosial pada baik pelaku usaha kreditur dan debitur konsumen Masayarakat Luas,
“Disinilah kami lembaga wajib dan harus mempertanyakan dimana dan kapan terjadinya perjanjian antara finance dan debitur serta kapan terbitnya Fidusia tersebut. Karena Diduga Antara PT Astra Sedayu Fineance Kreditur dan Debitur tidak pernah berhadapan di Notaris ditunjuk oleh kreditur jasa penggurus jaminan Fidusia dari pemberi kuasa debitur tersebut,” tegas Ali.
Ia juga mengaku miris karena mereka seperti sengaja melakukan Tindak Pidana dan melawan Hukum Perampasan dengan Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP Pasal 368 ayat PTl ACC Astra Sedayu Fineance Duri bersekongkol Antara pihak Internal Insial AN dan Pihak Eksternal RY Dkk PT Cakkra Delta Indonesia
Sesuai Keputusan perintah Kapolri Nomor 8/2011, DC Tarik Paksa Motor di Jalan Termasuk Perampasan Bahwa kami Lembaga Riau DPW LPK.RI.B.A.I:Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advoksi Indonesia Memita Atensi kepada Kepolisian Kapolda Sumbar dipimpin oleh Irjen Pol Suharyono melalui Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK.,MM beserta Kasat Reskrim AKP. Ismail Bayu Setio Aji, S.I.K ,M.H, jajaran jangan sampai kalah dengan Debit Colektor atau mataelang,
“Dan agar kepolisian Polres bukitinggi Responsility Polri PRESISI dan segera menindaklanjuti laporan pengaduan Konsumen Masyarakat uas yang juga sesuai formasi dari masyarakat selama ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak Hukum pihak kepolisian pihak nternal finwance serta Debit Colektor Eksternal atau mata elang telah meresahkan dikota bukitinggi Sumatra Barat umum nya,” jelas Ali.
“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan,” tambahnya.
Lanjut dikatakan Ali, Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Kata dia, menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut dan lalu Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” imbuhnya.
“Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.